Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Bawa 1,2 Kg Sabu dan 72 Ekstasi, Kurir Jaringan Pontianak Asal Jakarta Dibekuk di Lamandau

×

Bawa 1,2 Kg Sabu dan 72 Ekstasi, Kurir Jaringan Pontianak Asal Jakarta Dibekuk di Lamandau

Sebarkan artikel ini
IMG 20260819 WA0047 e1787124237162

NANGA BULIK, Kalimantanpost.com – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam pengungkapan pada Selasa (18/8/2026) tersebut, polisi menyita 1.216,19 gram atau sekitar 1,2 kilogram sabu serta 72 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.

Kalimantan Post

Tersangka diketahui berinisial LFM alias Andi (45), seorang laki-laki asal Jakarta Barat. Ia diamankan petugas ketika melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto dalam siaran persnya menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Modusnya, tersangka berangkat dari Beteng Pontianak untuk mengantarkan sabu dan ekstasi menggunakan kendaraan sepeda motor. Barang haram tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penerima di wilayah Kabupaten Katingan.

Namun, perjalanan tersangka terhenti di Lamandau. Petugas Polres Lamandau berhasil mengamankannya dan menemukan narkotika yang dibawa.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1.216,19 gram, serta satu bungkus plastik berisi 72 butir pil yang diduga ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp490 ribu, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus memperkuat indikasi wilayah hukum Polres Lamandau menjadi salah satu jalur lintasan peredaran narkotika dari jaringan Pontianak.

Berdasarkan pemetaan kasus yang telah diungkap sepanjang 2026, polisi menemukan sejumlah jalur distribusi yang melintasi Lamandau, di antaranya Pontianak -Lamandau – Pangkalan Bun, Pontianak -Lamandau – Sampit, Pontianak – Lamandau – Palangka Raya, hingga jalur Pontianak – Lamandau – Banjarmasin -Samarinda.

Baca Juga :  Isenmulang Kalteng FC Datangkan Pemain Bolivia, Adriel Fernandez

Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang para kurir, termasuk pihak yang menjadi penerima maupun pemasok narkotika.

Pengungkapan terbaru tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika.

Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Lamandau tidak lagi sebatas persoalan lokal, melainkan berkaitan dengan jaringan distribusi antardaerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram, tersangka terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menegaskan pemberantasan jaringan narkotika akan terus dilakukan, terutama terhadap jalur distribusi lintas provinsi yang menjadikan Lamandau sebagai wilayah lintasan. (EK/KPO-3)

Iklan
Iklan