Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Opsi Cuan Negara Selain Pajak?

×

Opsi Cuan Negara Selain Pajak?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Airin Elkhanza
Aktivis Dakwah

Indonesia, negara besar yang kaya akan sumber daya berlimpah ini pendapatan utamanya berasal dari pajak. Semakin banyak yang lapor dan taat dalam membayar pajak, maka pendapatan negara makin bertambah.

Kalimantan Post

Untuk mencapai target pendapatan pajak yang diinginkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut, DJP resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. (CNN Indonesia, 22/07/2026)

Akibat Sistem Kapitalisme

Pelibatan Polri-TNI dalam perpajakan negeri bukannya tidak mungkin dalam aturan main bernegara Indonesia. Hali ini diakibatkan negara menganut sistem Kapitalisme-Sekulerisme. Dimana dalam sistem Kapitalisme-Sekulerisme, undang-undang dan aturan dapat diutak-atik sekehendak manusia (dalam hal ini pejabat negara) selama itu dinilai yang terbaik atau untung bagi akal mereka.

Apalagi, potensi keuntungan negara dalam pelibatan Polri-TNI dalam pengawasan perpajakan ini memang bisa terjadi. Tetapi, jangan lupa bahwa ini bisa berpotensi juga menjadi ancaman bagi masyarakat. Jangan sampai pelibatan Polri-TNI ini menjadi perseteruan antara aparat dan masyarakat. Selain itu, masuknya kedua aparat ini dalam pengawasan perpajakan harus dilakukan hati-hati agar tidak ada tumpang tindih wewenang.

Sistem Ekonomi Kapitalisme

Berbicara dalam tata kelola ekonomi, sistem Kapitalisme-Sekulerisme mengatur bahwa tiap manusia bebas memiliki apapun selama dia bisa membelinya. Tidak heran, dalam suasana alam Kapitalisme bermunculan banyak swastanisasi SDA dan itu legal. Sedangkan, di dalam pendapatan pemerintahan sistem ini didominasi oleh pajak sebagai pendapatan utama.

Karenanya Indonesia yang menerapkan sistem Kapitalisme-Sekulerisme menjadikan penarikan pajak yang dilakukan negara kepada seluruh rakyat baik yang kaya maupun yang miskin. Ini yang menjadi tulang punggung pendapatan sekaligus juga pengeluaran negara.

Padahal, Indonesia yang mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia (sekitar 40–45% total cadangan global). Indonesia juga merupakan peringkat ke-3 negara penghasil batu bara terbesar di dunia. Negeri ini juga memiliki tambang emas, migas, dan mineral lainnya. Hasil hutan dan laut Indonesia juga luar biasa besar.

Semua hasil SDA tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat karena dikuasai para kapitalis. Negara yang memberikan izin legal kepada swasta untuk mengelola SDA dan menikmati hasilnya. Sedangkan negara hanya mendapatkan pemasukan berupa pajak dan pemasukan lainnya dengan nominal yang sangat kecil jika dibandingkan dengan besarnya kekayaan alam.

Baca Juga :  Tarik Ulur RUU Ketenagakerjaan

Ini baru berbicara pendapatan, apalagi jika menyoroti pengeluaran negara. Bisa dilihat bersama-sama dalam berita, bagaimana pemborosan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam pengeluaran negara pada program-program populis, seperti MBG dan KDMP. Belum lagi jika berbicara masalah birokrasi yang menjadi rahasia umum, yakni KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Inilah dugaan kuat yang mengakibatkan negara Indonesia yang besar ini belum maju-maju.

Opsi Cuan Melimpah

Jika sistem Kapitalisme-Sekulerisme fokus pendapatan negara pada pajak, maka berbeda dengan sistem Islam. Islam sebagai agama yang tak hanya membahas ritual namun sistem kehidupan telah memberikan panduan dengan sangat rinci terkait pengaturan APBN sebuah negara. APBN dalam Islam adalah hukum-hukum syariat tentang pendapatan dan pengeluaran harta negara yang ada di baitulmal.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab An–Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam halaman 60 menyebut, “Pengelolaan APBN yang mengacu pada syariat disusun secara efisien sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. APBN sebagai instrumen utama pengelola keuangan negara tugasnya membantu negara mewujudkan pembangunan yaitu memecahkan masalah kebutuhan hidup yang dihadapi setiap individu di masyarakat, mendorong meningkatkan taraf hidup mereka, dan mengupayakan kemakmuran.”

Dalam sistem ekonomi Islam, baitulmal sebagai lembaga penyimpanan berbagai pemasukan sekaligus bertugas untuk mengalokasikan pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan pos-posnya berdasarkan syariat Islam. Untuk pos-pos pemasukan APBN Islam misalnya, telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al–Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Dalam kitab tersebut, pendapatan negara meliputi harta rampasan perang (al-anfal, ganimah, fai, dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, dan zakat.

Sumber terbesar APBN Islam adalah dari pengelolaan harta milik umum. Semua SDA yang depositnya melimpah menjadi milik umum. SDA ini wajib dikelola negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta haram diserahkan ke swasta, apalagi swasta asing.

Baca Juga :  Retorika Pemimpin

Bisa dibayangkan jika Indonesia serius menerapkan sistem ekonomi Islam, betapa APBN dalam pos penghasilannya sangat melimpah. Pendapatan APBN Indonesia jika menggunakan sistem Islam bukan tidak mungkin bisa membiayai kebutuhan dan pelayanan tiap wilayah negeri yang besar ini. Belum lagi jika membahas harta-harta sitaan akibat penyelewengan pejabat seperti korupsi, suap, dan sebagainya.

APBN Islam menganut prinsip sentralisasi, artinya dana dari seluruh wilayah ditarik ke pusat kemudian distribusikan ke masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan jumlah pemasukannya. Jika ada daerah yang sedang membangun dan membutuhkan dana besar, sedangkan pemasukannya tidak sebesar yang dibutuhkan, negara dapat menyubsidi daerah tersebut. Dengan cara ini tidak ada satu alokasi anggaran pun yang menguap atau tidak tepat sasaran. Pemerataan pembangunan pun bisa dilakukan dengan baik sehingga tidak ada ketimpangan antar daerah.

Hanya saja penerapan sistem Islam ini memerlukan keberadaan negara yang kompatibel, yaitu sebuah negara yang menerapkan Islam secara kafah. Inilah solusi pilihan dibanding sistem hari ini yang semakin dzalim lewat penarikan pajaknya.

Bagi yang muslim, tentu ini bukanlah pilihan. Ini adalah sebuah kewajiban. Karena taat kepada Allah harus didahulukan dari pada taat pada manusia manapun. Keimanan seorang muslim akan meyakini aturan Allah yang benar dan terbaik dalam kehidupan dunia dan akhirat.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”(QS An-Nisa: 29)

“Sesungguhnya penarik pajak itu di dalam neraka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 36). Wallahu a’lam

Iklan
Iklan