Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Tarik Ulur RUU Ketenagakerjaan

×

Tarik Ulur RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260201 WA0011 1
Noorhalis Majid (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Sedang ramai dibicarakan RUU Ketenagakerjaan 2026, terutama di kalangan pengusaha dan sarekat pekerja, karena apapun isu yang akan disepakati menjadi UU, akan berdampak pada pekerja dan pengusaha.

Kalimantan Post

RUU ini merupakan revisi dari UU No 13 Tahun 2003, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan dan dinamika ketenagakerjaan dan dunia usaha, sehingga DPR diharapkan dapat menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU hingga Oktober 2026.

Sebab itu, sebelum menjadi draf RUU, usulan dan masukan disampaikan oleh berbagai pihak, terutama oleh sarekat pekerja atau buruh, dan para pengusaha yang diwakili oleh Apindo.

RUU dan perdebatan menyangkut berbagai isu yang mucul, terutama dikarenakan adanya perintah MK, agar kluster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dibuat UU baru paling lambat dalam 2 tahun ini. Isinya harus menampung UU 13/2003, UU 6/2023, dan putusan MK itu sendiri.

Setidaknya, ada 10 isu utama yang hangat dibicarakan, baik di kalangan pengusaha, terlebih di Sarekat Pekerja, yaitu:

Pertama: Isu Outsourcing / Alih Daya. Dari pihak buruh meminta agar outsourcing dihapus, hal tersebut tertuang dalam slogan May Day 2026 yang berbunyi “HOS, Hapus Outsourcing”. Sementara itu dari sisi pengusaha yang diwakili Apindo, mengusulkan agar regulasi yang disusun bisa lebih luwes, agar investasi padat karya masuk dan tercipta lapangan pekerjaan. DPR berusaha mencari titik tengah, segala masukan yang disampaikan para pengusaha, menjadi bahan pertimbangan utama, sembari terus menyerap masukan dari serikat pekerja.

Kedua: Isu Pesangon dan Kepailitan. Isu ini dinilai hangat, karena buruh berkeluh kesah banyak pekerja tidak dapat pesangon saat perusahaan pailit. Tuntutan DPR, dalam hal ini Komisi IX, mendesak adanya aturan tegas soal pesangon dan kepailitan masuk RUU, agar tidak multitafsir. Tujuan dari digulirkannya isu ini, dalam rangka melindungi pekerja saat PHK dan perusahaan ketika dinyatakan bangkrut.

Ketiga: isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kontrak. Isu ini bahkan menjadi materi putusan MK, agar dibahas dalam RUU. Terutama menyangkut pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh PKWT dan seberapa jauh fleksibilitasnya.

Baca Juga :  Investasi Terbaik untuk Remaja adalah Literasi

Keempat: isu perlunya Formula Upah Minimum dan UMP yang berkeadilan. Muncul usulan baru, bahwa upah minimum, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau sarekat pekerja. Berapapun besarannya, diputusksan berdasarkan kesepakatan, sebab itu penting duduk bersama antara Apindo mewakili pengusaha, dengan sarekat pekerja dalam menentukan upah minimun. Berdasarkan aturan, Gubernur menetapkan UMP, dan bersamaan itu wajib juga ada upah minimum sektoral provinsi. Dalam soal penetapan upah ini, muncul usulan adanya “Indeks Tertentu” sebagai dasar perhitungan agar lebih terukur. Buruh sendiri mengeritik keras dengan menyatakan “Tolak Upah Murah” sebagai salah satu tuntutan agar buruh mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kelima: Isu tentang Jaminan Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan. Isu baru yang mencuat dalam hal ini, tentang kewajiban jaminan sosial untuk pekerja masa percobaan/probation. Bahkan isu ini sudah disepakati 8 Fraksi agar masuk dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Alasannya, kasus-kasus pekerja probation yang mengalami kecelakaan, agar juga mendapat santunan sebesar Rp200 juta, karena itu wajib menjadi peserta BPJS. Untuk itu, perlu penguatan pengawasan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam: Isu tentang Jam Lembur, Cuti, dan Istirahat Panjang. Isu ini juga diminta MK agar diatur sedemikian rupa, karena menjadi hak yang harus berkeadilan, melindungi dan memanusiakan manusia. Termasuk dalam isu ini antara lain hak cuti haid, cuti melahirkan untuk buruh perempuan dan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan.

Ketujuh: Isu tentang Tenaga Kerja Asing. Banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan bertarung dengan tenaga kerja kerja lokal, mengharuskan adanya aturan yang tegas dan berpihak bagi tenaga kerja lokal, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investasi. Isu ini juga menjadi bagian dari putusan MK dan menjadi materi yang sering kali mucul dalam setiap reses DPR.

Kedelapan: Isu Kesetaraan Gender. Kelompok Solidaritas Perempuan, mendorong agar RUU memasukkan perlindungan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Termasuk diskriminasi upah dan akses posisi strategis bagi pekerja perempuan.

Baca Juga :  Kalsel Expo, Jangan Abaikan Akses

Kesembilan: Isu menyangkut Keseimbangan Pekerja Vs Pengusaha. Dalam soal ini, DPR bahkan mengatakan segala tuntutan dan harapan yang disampaikan, haruslah berujung pada “win-win solution”. RUU harus menjaga hak-hak pekerja tapi bersamaan itu jangan sampai mematikan usaha.

Kesepuluh: Isu tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Bagaimanapun aturan menyangkut hak-hak pekerja, namun di lain sisi ia tidak boleh kaku, mesti memiliki fleksibilitas. Aturan yang dibuat, harus mampu menjadi daya tarik bagi investasi padat karya, sebab tiap tahun tidak kurang 3,5 juta pencari kerja baru. Sementara itu, kemampuan pengusaha dalam menciptakan lapangan pekerjaan, sering kali terhambat oleh berbagai regulasi, birokrasi yang berbelit, termasuk jenis perizinan yang banyak sekali ragamnya, serta pajak dan lain sebagainya.

Kesimpulannya, tarik ulur menyangkut RUU Ketenagakerjaan ini, dari sisi buruh menuntut agar menghapus outsourcing, menolak upah murah, dan kepastian tentang pesangon yang pasti cair. Dari sisi pengusaha, butuh fleksibilitas PKWT, upah, dan alih daya biar investasi masuk dan tidak terhambat oleh hal-hal yang memberatkan pengusaha. Sementara itu DPR, akan mencari formula yang adil, sehingga buruh terlindungi dan usaha tidak mati.

Mumpung bola masih bergulir dan berbagai isu terus diperdebatkan dan serta menjadi bahan pembicaraan hangat, baik di kalangan pengusaha atau pun sarekat pekerja, maka ada baiknya para akademisi, pemerhati dan aktivis, turut memberikan masukan terhadap perdebatan RUU Ketenagakerjaan ini. Prinsif terkait perlindungan pekerja yang tidak bisa ditawar, harus mampu berdialektika, berkompromi, “taruk ulur” dengan kebutuhan pengusaha yang memerlukan keluwesan dalam mendirikan, menjalankan dan mempertahankan usahanya.

Salah dalam menetapkan peraturan, beresiko memberi dampak bagi salah satu pihak. Win-win solution sebagaimana diharapkan DPR, bukan perkara senderhana, karena berbagai kepentingan pasti menyertai dan bahkan menyusup dalam setiap pembahasan dan perumusan RUU Ketenagakerjaan ini.

Iklan
Iklan