Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pria Diduga Mabuk Serang IRT dengan Pecahan Botol, Ditangkap di Tanah Laut

×

Pria Diduga Mabuk Serang IRT dengan Pecahan Botol, Ditangkap di Tanah Laut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 WA0004 e1787525482471

BANJARMASIN, KP – Seorang pria bernama Oyong (43), diduga dalam kondisi mabuk, diringkus aparat Polsek Banjarmasin Selatan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan menggunakan pecahan botol kaca.

Oyong, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 RW 02, Banjarmasin Selatan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/2026).

Kalimantan Post

Saat diamankan, polisi juga menemukan botol sirup yang telah dipecahkan dan diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Korban diketahui bernama Marta (47), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka robek pada tangan sebelah kiri.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

“Pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah Aluh dalam posisi duduk. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian langsung menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca.

Serangan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.

Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin AKP Joko Sulistiyo Sriyono langsung melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan Oyong di sebuah rumah di Jalan Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fik/KPO-1)

Baca Juga :  Advokat Muda Muhammad Rizky Hidayat Sambut Baik SEMA MA Larang Kasasi Putusan Bebas
Iklan
Iklan