Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Bupati Sampaikan Raperda APBD 2027

×

Bupati Sampaikan Raperda APBD 2027

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLm Martapura Raperda APBD
RAPERDA APBD - Rapat paripurna, Bupati Saidi Mansyur sampaikan raperda APBD 2027. (KP/Wawan)

Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Irwan Bora didampingi unsur pimpinan lainnya. Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan dua agenda utama, yakni jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian raperda APBD 2027, Rabu (26/8/2026).

Bupati mengapresiasi persetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap raperda Perubahan APBD 2026. Dia menegaskan pemerintah daerah terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kalimantan Post

“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam raperda Perubahan APBD 2026 ini,” kata Saidi.

Terkait raperda APBD 2027, Saidi memaparkan garis besar rancangan anggaran yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.

Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah 2027 ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun. Terdiri atas PAD Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp33,20 miliar.

“Sementara belanja daerah direncanakan Rp2,20 triliun,” tandasnya.

Penyusunan raperda APBD 2027, lanjutnya, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Secara hukum, pengajuan raperda APBD tersebut berlandaskan Pasal 311 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat raperda inisiatif DPRD yang disampaikan 18 Agustus 2026.

Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, pemerintah daerah mendukung perubahan tersebut untuk menyesuaikan dengan UU 3/2024 dan PP 16/2026.

Baca Juga :  Distan-Petani Gempur Walang Sangit di Martapura Barat

“Terkait penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru serta kemampuan keuangan daerah, termasuk hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya.

Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), karena telah memiliki Perda khusus, materi dalam raperda tersebut dinilai cukup mengatur kedudukan dan hubungan BUM Desa dengan pemerintahan desa, agar tidak tumpang tindih.

Pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masa jabatan, kedudukan, hak dan tunjangan perangkat desa yang telah berjalan.

Lalu raperda Keolahragaan yang perlu disinkronkan dengan UU 11/2022 dan PP 46/2024. Menurut Saidi, hubungan kerja antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, NPC, SOIna dan cabang olahraga, perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih serta tetap menghormati kemandirian masing-masing organisasi.

“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Raperda juga harus mencantumkan pencabutan tegas Perda 4/2018,” ujar Saidi.

Kemudian raperda Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan. Pemerintah daerah menyarankan adanya integrasi data spasial toko swalayan berbasis lokasi, koordinat, RTRW/RDTR, KKPR, PBG dan SLF sebagai instrumen pengawasan pascaperizinan. Aspek lingkungan juga dinilai perlu diperkuat. Raperda harus secara eksplisit mewajibkan pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usaha, sehingga tidak diseragamkan untuk seluruh toko swalayan.

Serta raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pemerintah daerah menyambut baik ini sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan usaha pelaku ekonomi kreatif, kemudahan akses permodalan, pelatihan dan pemasaran. Ekosistem kolaboratif antara pemerintah, komunitas, akademisi dan dunia usaha juga akan dikembangkan.

Baca Juga :  Pelajar Didorong Jadi Kreator Konten Literasi Digital

“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk hingga penguatan ‘Banjar Creative Hub’ sebagai rumah bersama para kreator,” ujar Bupati. (Wan/K-5)

Iklan
Iklan