Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sertifikasi Halal IKM Banjarmasin Menurun, Disperdagin Beberkan Kendalanya

×

Sertifikasi Halal IKM Banjarmasin Menurun, Disperdagin Beberkan Kendalanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 WA0013 e1787906961712
SOSIALISASI - Sosialisasi Kemitraan Bagi IKM atau UMKM dengan Ritel Modern Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Rabu (26/8/2026). (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin yang mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengalami penurunan tahun ini.

Jika pada 2025 lalu, ada sekitar 300 IKM yang telah mengikuti sertifikasi halal gratis tersebut. Di tahun ini, baru 50 IKM yang difasilitasi dari kouta yang disediakan sebanyak 150 IKM.

Kalimantan Post

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan membeberkan penurunan tersebut terjadi karena sejumlah IKM masih terkendala memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi IKM meski dia berminat,” ungkap Ignasius, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ignasius, salah satu kendala berada pada proses pengolahan produk yang harus memenuhi standar tertentu. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi dapur, sumber bahan baku, hingga proses pengemasan.

“Agak detail terkait dengan halal tapi ini juga terkait perlindungan konsumen bagi masyarakat,” ujar Ignasius.

Ia menyebut, proses pemenuhan persyaratan tersebut bisa memerlukan waktu cukup lama. Di sisi lain, ada pula IKM yang memilih mundur karena merasa persyaratan yang harus dipenuhi cukup sulit.

Tentunya hal ini menjadi perhatian pihaknya. Sebab salah satu syarat agar produk naik kelas dan siap bersaing dengan produk lainnya harus memiliki sertifikasi halal.

“Sebetulnya sayang karena untuk menembus pasar nasional, ritel dan pasar modern. Tentunya sertifikasi halal diperlukan, kemudian juga berkaitan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” tuturnya.

Untuk itu, Disperdagin Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan pentingnya sebuah produk memiliki sertifikasi halal kepada IKM yang ada di Kota Seribu Sungai.

Apalagi difasilitasi secara gratis oleh pemerintah daerah. Maka pihaknya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para IKM.

Baca Juga :  Seluruh BTS PulihXLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Hal ini juga menjadi semakin penting seiring kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Kebijakan tersebut diharapkan turut mendorong semakin banyak produk lokal Banjarmasin memiliki jaminan kehalalan dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (ham/KPO-4).

Iklan
Iklan