Banjarmasin, KP – Terdakwa Richard A.Muljadi, yang sempat mejadi butonan dan kahirnya diamakan serta disidangkan kembakli di Pengadilan Ngeri Banjarmasin, menerima vonis penjara, Selasa (1/9).
Pada sidang lanjutan, terdakwa Richard yang dinilai terbukti Rugikan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) Sebesar Rp7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara.
Ia divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim.
Sidang diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH, MH. Sedangkan Jaksa Penutnut Umum (JPU) dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalsel.
Terdakwa Richard didampingi Penasihat Hukumnya Candra Sinaga, SH, MH dan rekannya Ipung Syahrir Situmorang, SH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Richardbersama dengan saksi Rendy ( sudah divonis bersalah dan saksi Ayu
Tantri (berkas terpisah) pada 22 Juli tahun 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Terdakwa Richard dinilai telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat Putusan terhadap terdakwa, kedua belah pihak terutama terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pikir-pikir.
”Karena Terdakwa pikir-pikir maka akan kami berikan waktu selama 7 hari,” kata majelis hakim.
Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.
Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp4.450.000.000
Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp3.000.000.000, kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT MND) sebagai komisaris utama PT AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.
Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati dalam Surat Pernyataan Bersama PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.
Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.
Sementara A.Gafar Rehalat mengatakan bahwa putusan 2 Tahun 6 Bulan Penjara bagi Terdakwa Richard A.M terkait dugaan penggelapan terhadap pihaknya dirasa sudah tepat dan berkeadilan.
” Putusan hukuman bagi Richard kami rasa telah tepat,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Lanjutnya, memang terkait masalah upaya untuk berdamai itu masih ada baik itu ditingkat Banding atau Kasasi, tapi untuk sementara ini permasalahan itu masih belum terealisasi, ” terang Gafar Relahat selaku perwakilan dari pihak Pelapor. (*/K-2)















