TANJUNG, Kalimantanpost.com -Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Satreskrim Polres Tabalong, dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ia diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan tersebut dipimpin Ps Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Teguh Imam S SH, bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM. Penindakan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial ED (32) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTr Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo SH MH, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Heri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah kumpang parang dalam keadaan hancur dan satu surat hasil Visum et Repertum.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan motif perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut. Status serta keterlibatan terduga pelaku akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ros/KPO-3)















