Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara Gara Mabuk, AF Diduga Bakar Toko Bumper Mobil di Jalan Pramuka Banjarmasin

×

Gara Gara Mabuk, AF Diduga Bakar Toko Bumper Mobil di Jalan Pramuka Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260902 WA0062

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Diduga dalam kondisi mabuk, AF (36) nekat membakar sebuah bangunan tempat usaha penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (1/9/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, api menghanguskan bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang di dalamnya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kalimantan Post

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial AF untuk menjalani proses hukum.

“Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pembakaran,” jelas Morris, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum kejadian AF diduga dalam kondisi mabuk. Pria tersebut juga sempat membuat keributan di sekitar lokasi.

“Diduga pelaku sempat memecahkan kaca di pinggir jalan, kemudian masuk ke halaman toko dan menghamburkan sejumlah bumper mobil,” tutur Morris.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat mengamankan AF. Namun, pria tersebut kemudian menjauh sekitar 20 meter dari lokasi dan berbaring karena kelelahan.

Tidak lama kemudian, AF diduga mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke halaman toko korban dan dibakar hingga api membesar.

Mengetahui api semakin membesar, petugas pemadam kebakaran langsung berjibaku memadamkan kobaran api.

Mendapat laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha berhasil mengamankan AF.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penggal Kepala Dituntut Hanya 15 Tahun Penjara, Keluarga Isteri Korban Kecewa

Pelaku ditemukan sedang tertidur di depan rumah neneknya di Jalan Pramuka Gang Penegak, Banjarmasin.

Selain mengamankan AF, petugas juga menyita satu buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar banner atau spanduk tersebut.

Bangunan yang terbakar diketahui merupakan tempat usaha korban yang menjual bumper dan kap mobil. Saat kejadian, toko dalam keadaan tutup sehingga tidak ada orang di dalam bangunan.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Morris.

Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah, AF terancam dijerat Pasal 308 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan