Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HST Gencarkan Perang Melawan Narkoba, 12 Tersangka Dibekuk Selama Agustus

×

Polres HST Gencarkan Perang Melawan Narkoba, 12 Tersangka Dibekuk Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260902 WA0065

BARABAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan total 12 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 118,31 gram.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres HST berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolres HST.

Kalimantan Post

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul masih maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST.

“Pada bulan Agustus 2026, kami memerintahkan gabungan beberapa fungsi untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres HST,” ujar Jupri dalam konferensi pers, Selasa (1/9).

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Antoni Silalahi, Kasat Intelkam, serta Kasi Humas Polres HST.

Jupri menjelaskan, sebelum operasi gabungan tersebut digelar, Satresnarkoba Polres HST selama periode Januari hingga Juli 2026 telah berhasil mengungkap 28 laporan polisi terkait kasus narkotika.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 laporan polisi diproses melalui penyidikan, sementara dua laporan lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, lima orang yang diamankan diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine dan selanjutnya menjalani rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.

Selama periode Januari hingga Juli 2026, polisi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.181,19 gram.

Sementara selama Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengungkap 11 laporan polisi. Sebanyak 10 kasus diproses melalui penyidikan dan satu kasus lainnya melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Selain itu, 19 orang yang diamankan diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :  Satu Tewas, Lima Terluka dalam Penembakan di Swiss

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita selama Agustus mencapai 118,31 gram.

Dua Pengungkapan Terbesar

Kapolres menyebutkan, dua pengungkapan kasus dengan barang bukti terbesar dilakukan tim gabungan selama operasi pemberantasan narkoba tersebut.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Jalan A. Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RH yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 99,02 gram.

Kemudian pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial RL di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,24 gram.

Jupri menegaskan, Polres HST akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus membasmi peredaran dan pengedar narkoba jenis apa pun di wilayah hukum Polres HST,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau transaksi narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, silakan segera menghubungi kami,” pungkasnya. (ary/KPO-1)

Iklan
Iklan