Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik

×

MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
5 kontrak Kota1
KUNJUNGAN- Inilah kunjungan ke Mall Pelayanan publik Kota Banjarmasin. (KP/DokMC)

Banjarmasin, KP – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin didorong menjadi salah satu pelopor penerapan pelayanan publik 24 jam pp sehari dan tujuh hari seminggu atau 24/7.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI H M Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Tektona dalam rangka peninjauan penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Banjarmasin, Gedung Mitra Plaza, Kamis (3/9/2026).

Kalimantan Post

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda bersama sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi komitmen Pemkot Banjarmasin dalam menghadirkan MPP yang mengintegrasikan berbagai layanan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menilai keberadaan MPP harus lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif. MPP harus mampu menawarkan pola pelayanan yang berbeda dari kantor pelayanan utama, baik dari sisi kemudahan akses maupun waktu operasional.

Rifqi mendorong MPP Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7.

“Pelayanan publik adalah kata kunci bagi wajah negara. Negara itu barang abstrak, konkretnya pelayanan,” tegasnya.

Menurut Rifqi, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi tidak selalu muncul pada jam kerja. Kehilangan dokumen penting seperti KTP atau SIM, misalnya, dapat terjadi kapan saja dan masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.

Karena itu, ia berharap seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unit pelayanan yang tergabung dalam MPP memiliki komitmen bersama untuk memastikan layanan dapat diakses masyarakat ketika dibutuhkan.

“Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak. Yang penting dia standby untuk melayani. Lambat laun orang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Bulan September, Ratusan Warga Serbu 500 Paket Sembako Murah di Halaman Kejari Banjarmasin

Senada, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona mengatakan Ombudsman bersama sejumlah lembaga tengah mendorong Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7.

Ia menegaskan, konsep pelayanan 24/7 tidak berarti seluruh aparatur atau pegawai harus berada di kantor selama 24 jam penuh. Yang utama adalah memastikan sistem dan layanan tetap tersedia serta dapat diakses masyarakat kapan pun diperlukan.

“Pelayanan hadir, bukan orangnya hadir. Pelayanannya ada 24 jam tujuh hari,” jelas Rahmadi.

Menurutnya, penerapan pelayanan 24/7 dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, digitalisasi, maupun inovasi sistem pelayanan yang memungkinkan masyarakat mengakses kebutuhan administrasi di luar jam kerja.

Rahmadi juga mendorong Pemkot Banjarmasin menciptakan inovasi pelayanan yang memiliki karakteristik khas daerah. Posisi MPP yang berada di kawasan dekat sungai, menurutnya, dapat menjadi potensi untuk menghadirkan konsep pelayanan publik yang berbeda dibandingkan daerah lain.

Ia menyebut terdapat ratusan jenis pelayanan yang tersedia di MPP. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan inovasi agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Gerakan pelayanan publik 24/7 tersebut, lanjut Rahmadi, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kantor Staf Presiden.

“Kami berharap pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, mulai mempersiapkan penerapan gerakan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan komitmen Pemkot Banjarmasin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keberadaan MPP Kota Banjarmasin.

Menurutnya, MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, transparan, cepat, mudah, dan akuntabel.

Pemerintah Kota Banjarmasin, kata Ananda, juga terus berupaya mengubah paradigma pelayanan publik agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit.

Baca Juga :  PMI Banjarmasin Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Siapkan Logistik hingga Oksigen Portabel

“Masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh proses birokrasi. Justru sebaliknya, pemerintah yang harus terus berbenah agar pelayanan semakin mudah diakses dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Ia mengatakan peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas atau mengintegrasikan berbagai instansi dalam satu gedung. Pembenahan juga harus dilakukan terhadap kualitas sumber daya manusia, standar dan kecepatan pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga integrasi teknologi dan jaringan antar-tenant di MPP.

Ananda menegaskan Pemkot Banjarmasin terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI maupun Komisi II DPR RI.

Masukan dan rekomendasi dari kedua lembaga tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan berbagai capaian sekaligus memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari tersedianya gedung, loket maupun aplikasi, tetapi dari satu hal yang paling penting, yakni apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. (Nn/K-5)

Iklan
Iklan