Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

WALHI dan FISIP ULM Soroti Ketergantungan Kalsel pada PLTU Batubara

×

WALHI dan FISIP ULM Soroti Ketergantungan Kalsel pada PLTU Batubara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 WA0066

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketergantungan Kalimantan Selatan terhadap energi batu bara masih sangat tinggi. Sebanyak 95 persen kebutuhan listrik di daerah ini disebut masih dipasok dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan dalam riset bertajuk “Kajian Risiko Sistemik pada PLTU dan Batubara di Kalimantan Selatan untuk Percepatan Transisi Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan” yang diluncurkan WALHI Kalimantan Selatan bersama tim peneliti Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), 31 Agustus 2026 lalu.

Kalimantan Post

Riset tersebut menyoroti tingginya ketergantungan jangka panjang Kalimantan Selatan terhadap batu bara, tidak hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengatakan hubungan antara PLTU dan industri pertambangan batu bara diperkuat melalui kontrak jangka panjang dan skema take or pay (ToP) dalam Power Purchase Agreement (PPA).

Menurutnya, pola tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi ekstraktif yang terlembagakan, karena pembangunan dan peningkatan kapasitas PLTU menjamin kebutuhan pasokan batu bara untuk jangka waktu panjang.

“Manfaat ekonomi dari PLTU dan pertambangan batu bara lebih banyak dinikmati oleh korporasi, pemerintah, dan sistem energi secara luas, sementara dampak sosial, kesehatan, dan ekologis lebih besar ditanggung oleh masyarakat lokal,” ujar Raden.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip dalam kajian tersebut, saat ini terdapat 11 infrastruktur PLTU di Kalimantan Selatan dengan kapasitas eksisting mencapai 823 megawatt (MW). Infrastruktur energi tersebut diproyeksikan masih beroperasi setidaknya hingga 2030.

Di sisi lain, luas konsesi pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan diperkirakan mencapai 1,2 juta hektare dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare.

WALHI juga mencatat industri batu bara memberikan kontribusi sekitar 30 persen terhadap perekonomian daerah dan menyumbang sekitar 95 persen terhadap nilai ekspor Kalimantan Selatan. Nilai royalti mineral dan batu bara nasional dari Kalsel disebut mencapai Rp14,39 triliun.

Baca Juga :  Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kalsel Memperkuat Ekosistem Pembelajaran Bahasa Arab, Inilah Pemenangnya

Namun, menurut hasil riset tersebut, besarnya kontribusi ekonomi itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang maupun PLTU.

{{Beban Masyarakat }}

Kajian itu menyoroti adanya ketimpangan distribusi manfaat dan beban dari industri batu bara. Listrik, investasi, serta penerimaan negara dan daerah dinilai lebih banyak dinikmati korporasi, pemerintah dan sistem energi secara luas.

Sementara itu, masyarakat yang tinggal di kawasan ring satu PLTU maupun sekitar konsesi pertambangan harus menghadapi berbagai risiko lingkungan, mulai dari debu, pencemaran air hingga kebisingan.

Riset tersebut juga mendokumentasikan sejumlah konflik agraria dan perlawanan warga di berbagai wilayah Kalimantan Selatan. Aktivitas pertambangan dinilai turut memperparah risiko bencana ekologis serta mengancam lahan pertanian dan perikanan masyarakat.

Selain dampak lingkungan, persoalan kesehatan juga menjadi perhatian. Masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU, termasuk kawasan ring satu PLTU Asam-Asam, disebut memiliki kerentanan terhadap gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Ketua Jurusan Sosiologi FISIP ULM sekaligus peneliti dalam kajian tersebut, Ismar Hamid, S.S., M.Si, mengatakan Kalimantan Selatan tengah menghadapi persoalan serius akibat sistem energi ekstraktif yang mengikat industri batu bara dan PLTU dalam ketergantungan ekonomi jangka panjang.

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan hak masyarakat.

Aktivitas pertambangan, kata dia, dalam sejumlah temuan juga diwarnai dugaan persoalan penguasaan lahan, penggusuran, hingga terbatasnya akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber daya.

Akibatnya, masyarakat menghadapi berbagai persoalan, seperti hilangnya ruang hidup, krisis air bersih dan paparan polusi.

“Setiap ton batu bara yang diekstraksi dan dibakar dibayar dengan air yang tercemar, udara yang meracuni napas, serta ruang hidup rakyat yang dirampas. Transisi energi adalah harga mati untuk menghentikan kejahatan lingkungan dan pemulihan HAM,” tegas Ismar.

Baca Juga :  Jurnalis Perempuan Harus Naik Kelas, Jangan Hanya Beritakan Kabut Asap

CONTOH HINAS KANAN

Di tengah ketergantungan tinggi terhadap energi fosil, riset tersebut juga menampilkan praktik energi terbarukan di Desa Hinas Kanan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di desa tersebut mampu memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga masyarakat. Dalam kondisi tertentu, sistem pembangkit dapat beroperasi sekitar 12 jam, terutama mulai sore hingga pagi hari, bergantung pada kapasitas penyimpanan energi dan kondisi cuaca.

Praktik di Desa Hinas Kanan dinilai menjadi pembelajaran penting dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya bagi wilayah yang selama ini masih bergantung pada batu bara.

Berbeda dengan PLTU yang membutuhkan pasokan batu bara secara terus-menerus serta menghasilkan emisi, debu dan limbah pembakaran, PLTS memanfaatkan sumber energi yang tersedia secara lokal dengan emisi yang jauh lebih rendah.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, WALHI Kalimantan Selatan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang serta mengevaluasi kebijakan pengembangan PLTU dan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan.

Selain itu, pemerintah didorong mempercepat transisi menuju energi yang berkelanjutan dan berkeadilan, sekaligus memastikan akuntabilitas perusahaan dalam perlindungan dan pemulihan lingkungan serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

WALHI juga meminta dilakukan peninjauan terhadap operasi dan dampak aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah operasional PT Balangan Coal dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Rekomendasi lainnya adalah penghentian aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan kawasan bernilai konservasi tinggi, serta penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/Free, Prior and Informed Consent atau FPIC) dalam seluruh tahapan kegiatan pertambangan.

WALHI menilai keterbukaan informasi mengenai status lahan dan rencana perluasan proyek juga menjadi bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan industri ekstraktif.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan