Rantau, KP — Pemerintah Kabupaten Tapin menerima 10 sertifikat hak pakai atas aset daerah dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda kepada Bupati Tapin H Yamani di Gedung Idham Khalid, Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifikat turut disaksikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin bersama jajaran Forkopimda Kalsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, 10 sertifikat hak pakai yang diterima Pemkab Tapin seluruhnya merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Tapin H Yamani mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, aset pemerintah daerah memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Ini penting agar aset dapat dikelola, dimanfaatkan dan dipelihara secara tertib untuk kepentingan masyarakat,” kata Yamani seusai menerima sertifikat.
Menurut Yamani, penertiban aset tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap aset tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kepastian status hukum aset, kata dia, akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Penataan aset ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Aset yang jelas statusnya akan lebih mudah direncanakan pemanfaatannya dan dijaga keberadaannya,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Selatan. Selain penyerahan sertifikat tanah aset BMD dan BUMD, kegiatan juga mencakup penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).
Bagi Pemkab Tapin, sertifikasi 10 bidang tanah tersebut menjadi bagian dari penguatan administrasi dan tata kelola aset daerah. Langkah itu diharapkan mendukung penyediaan fasilitas publik sekaligus memastikan aset pemerintah tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (abd/K-6)















