BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penanganan sungai mati menjadi salah satu fokus utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengatakan selain penanganan sampah, revitalisasi sungai juga menjadi konsentrasi utama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini.
“Tentunya ini menindaklanjuti arahan pak Wali Kota yang mana konsen Banjarmasin itu ada dua terkait penanganan sampah dan normalisasi sungai. Normalisasi sungai ini jadi fokus kita di 2027 yang akan datang,” ungkap Chandra, Sabtu (5/9/2026)
Normalisasi dilakukan pada sungai-sungai yang dulunya terdata aktif, namun kini tidak lagi berfungsi akibat tertutup bangunan maupun faktor lainnya.
“Segera akan kita lakukan penataan normalisasi. Misalnya pengerukan, atau beberapa rumah yang kita tertibkan karena menutupi sungai,” tuturnya.
Chandra tak memungkiri, jumlah sungai aktif di Kota Banjarmasin terus menurun setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya, banyaknya warga yang membangun rumah di badan sungai.
Kondisi tersebut tentunya menjadi tantangan pihaknya dalam melakukan penataan dan normalisasi sungai pada 2027 mendatang.
Seiring dengan rencana tersebut, pendataan terhadap bangunan yang berada di badan sungai mulai dilakukan. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk penertiban sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai
“Ini dalam rangka penertiban dan upaya normalisasi sungai 2027 yang akan datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan sungai-sungai mati karena tertutup bangunan tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin.
Untuk mengembalikan fungsi sungai, PUPR Kota Banjarmasin juga berencana membuka kembali sejumlah kanal yang berada di kawasan Sungai Martapura.
“Sungai utama ada di Sungai Martapura. Ada enam kanal utama yang nanti akan dilakukan pembukaan. Semacam sungai mati kami buka kembali dengan harapan semua sungai di Kota Banjarmasin hidup lagi, bahkan bisa lebih dari 500 sungai yang ada,”harapnya.
Di sisi lain, PUPR Kota Banjarmasin terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat kota agar tidak lagi membangun di badan sungai. Selain mengganggu fungsi sungai, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. (ham/KPO-3)















