Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

×

Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KP – Malang menimpa seorang gadis belia sebut saja Mawar. Pada usai baru menginjak 17 tahun, ia harus berbadan dua. Ironisnya, janin berumur lima bulan yang ada di kandungnya itu ulah dari ayah tirinya Fuad Suraji (41) yang berkerja sebagai tukang bangunan.

Sedihnya lagi, perbuatan tak senonoh yang dialami Mawar dari ayah tirinya itu terjadi lebih dari satu kali.

Baca Koran

Kini, Fuad yang merupakan warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar sudah diamankan pihak kepolisian untuk menanggung hukuman dari perbuatan bejatnya tersebut.

Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono mengatakan, kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap atas laporan dari paman korban yang masuk ke pihaknya.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka ditangkap pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 22.00 wita,” bebernya, kepada wartawan, Ahad (25/11) siang.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Mawar tinggal serumah semenjak ibunya menikah dengan tersangka pada 2013 silam.

Selama itu, tak ada tanda-tanda mencurigakan. Hingga akhirnya, paman korban belakangan ini melihat ada perubahan yang terlihat dari fisik korban.

Dengan perut membesar setelah ditanya tidak ada pengakuan dari korban sehingga pamannya kemudian menyuruh istrinya untuk menanyakan hal tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa telah hamil dan untuk mengetahui usia kehamilannya dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil kurang lebih lima bulan.

“Semula korban tidak berani mengaku kepada paman dan keluarganya. Sampai akhirnya, ia menceritakan bahwa dirinya sering dicabuli ayah tirinya dan telah hamil,” ujar Kapolsek.

Sementara dari pengakuan tersangka terungkap telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi nekatnya dilakukan saat kondisi rumah sepi dan sang istri telah pergi ke ladang.

Disebutkannya barang bukti yakni satu lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk, satu lembar bra merk sport ungu, satu lembar sarung, kotak kotak motif coklat putih, satu lembar kaos dalaman warna hijau, satu lembar daster warna coklat muda motif kembang, satu lembar baju seragam SMP warna biru motif sasirangan, satu lembar celana kolor warna abu-abu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Desa Batakan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tala

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang -Undang RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1. (net/K-4)

 

Iklan
Iklan