Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Jenis Narkotika Diangkut dari Ruko 23 A Pemilik Barang Melarikan Diri

×

Tiga Jenis Narkotika Diangkut dari Ruko 23 A Pemilik Barang Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Kembali Polda Kalsel melalui Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan atau pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, ekstasi dan psikotropika.

Tak tanggung-tanggung, pada pengungkapan ini petugas berhasil menggagalkan peredaran shabu seberat 1.321,95 gram (berat bersih 1.296,73 gram) atau 1 Kilogram (Kg) lebih.

Baca Koran

Dari keterangan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumara, awalnya petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di ruko 23A Jalan Simpang Ulin persis Samping Duta Mall Banjarmasin sering dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu.

“Kemudian petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi Ruko tersebut, Selasa 15 Oktober 2019 sekitar jam 15.15 WITA,” ungkap dia, Senin (20/10).

Saat masuk ke ruko itu, petugas mengamankan empat orang yang ada dalam ruko, yakni Hartono Tjindera, Sri Harum Dewi, Agustinus Tjindera dan Kiki Olympia.

Pada penggeledahan di kamar tidur lantai 2 ruko, petugas menemukan 1 tas warna hitam merk canon yang kemudian setelah dibuka berisi 13 paket shabu yang dibungkus kantong plastik warna hitam, 395 butir ektasi dan 2 paket shabu yang masing-masing terbungkus tisu dan potongan isolasi kuning.

Petugas juga menemukan lagi dua paket shabu, 60 butir ekstasi warna merah muda, 20 butir ektasi warna biru dan 100 butir obat jenis H5 di dalam toples makanan yang pada saat itu dipegang Sri Harum Dewi.

“Saat ditanya kepada keempat orang yang diamankan petugas, mereka mengakui semua barang bukti milik Pepep, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” katanya lagi.

Sementara Pepep alias Apep atau bernama asli Pebriyanto Tjindera (36) dan berbangsa keturunan /Tionghoa, warga Jalan Veteran Gang Simpati No. 53 RT. 014 RW. 002, Melayu, Banjarmasin Tengah sebagai terduga pemilik barang melarikan diri dan menjadi buronan Polda Kalsel.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu

Sedangkan total shabu keseluruhan berat kotor 1,437,91 gram (berat bersih 1.412,66 gram), 475 butir pil ektasi berat bersih 194,65 gram dan 100 butir obat jenis H5, dikenal dengan Happy Five atau Halima.

“Kita akan terus ungkap kasus termasuk pemilik barang,” sebutnya.

Terkait peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(K-2)

Iklan
Iklan