Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Lok Buntar Dituntut Lima Tahun

×

Kades Lok Buntar Dituntut Lima Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa Kusairi, mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, dituntut penjara selama lima tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.

Selain pidana penjara tersebut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Banjar, juga mempidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Kalimantan Post

Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (22/10), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Santoso.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, didakwa JPU Syaiful Bahri, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih.

Disebutkan JPU, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok dengan menggunaan anggaran dana desa.

Terdakwa menurut JPU, melakukan aksinya dengan caranya mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. (hid/K-4)

Baca Juga :  Pelaku Penggal Kepala di Loksado Dikenali Saat Tersinari Lampu Motor
Iklan
Iklan