Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sopir Kedapatan Simpan Shabu

×

Sopir Kedapatan Simpan Shabu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Seorang Sopir terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Addalah Rahmad Firdaus alias Daus (34), warga Jalan A. Yani Km. 10,200 Gang Barakat Rt. 02 Rw. 01 No. 03 Desa Sungai Lakung Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Ia diamankan petugas karena keterlibatan dalam peredaran narkoba, yang

diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya, Jumat (1/11) sekitar pukul 20.45 WITA.

Dari dalam rumahnya, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 kotak plastik senter merk Luby yang berisi 11 paket shabu seberat 112,5 gram, 1 kotak rokok gudang garam berisi 11 paket shabu seberat 4,39 gram, 1 bungkus coklat silver queen berisi 1 paket shabu 2,83 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah bong bentuk persegi panjang warna hitam.

Menurut Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, tersangka Daus diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka Daus, petugas langaung melakukan penggeledahan d rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (4/11).

Dikatakan Wahyu, dari dalam rumah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu siap edar.

“Sejumlah paket shabu ini paketnya bervariasi dan disembuyikan di dalam kotak senter, kotak rokok dan bungkus coklat,” tuturnya.

Terkait temuan barang bukti tersebut, tersangka Daus terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka Daus dalam pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang,” ujarnya.(yul/K-2)

Baca Juga :  Curi MX King, AF Dibekuk Polsek Banjarmasin Timur
Iklan
Iklan