
Amuntai, KP – Puluhan peserta dari pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti sosialisasi Undang-Undang (UU) tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (18/12) yang di langsungkan di Gedung Agung Setda setempat.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (pemkab) HSU melalui Bagian Hukum Setda HSU, terkait dengan Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta perubahannya menjadi Juncto (Jo) UU Nomor 19 Tahun 2016 kepada para pelajar di Kabupaten HSU dan mahasiswa yang cukup antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi disisi narasumber dari Polres HSU serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU.
Kepala Bagian Hukum Setda HSU, H Sofian Syahrani yang membacakan sambutan tertulis Bupati HSU Drs H. Abdul Wahid HK MM MSi, menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini guna meningkatkan pemahaman kesadaran hukum tentang UU ITE.
Kedepannya kita bisa lebih bijaksana dan hati hati memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pada saat melakukan transaksi elektronik dengan demikian kita terhindar dari permasalaham hokum, lanjut Kabag.
Demi kepentingan nasional pemenfaatan teknologi informasi sangat berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemenfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi.
Sosialisasi diisi dengan materi dari Polres HSU tentang aspek hukum kejahatan dan pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan dari Diskominfo HSU membahas tentang cara cerdas menyikapai internet dan cara bijak bermedia sosial. (nov/K-6)