Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pria dan Si Tomboy Ditangkap

×

Pria dan Si Tomboy Ditangkap

Sebarkan artikel ini
9 tomboi 2klm
Udin (31) dan Yati (41) tersangka shabu dan barang bukti. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Jajaran Polsek Anjir Pasar berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkotika. Rifai Zainuddin alias Udin (31) dan Hayati alias Yati (41) diringkus secara terpisah, pada Jum’at (07/02/2020)

Tersangka Udin, warga Desa Anjir Pasar Kota RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap sekitar pukul 02.30 WITA dinihari, di kawasan Desa Anjir Pasar Kota II RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola.

Kalimantan Post

Pada tangkapan ini, anggota menyita 1 paket shabu terbungkus plastik klip warna bening seberat 0.30 gram, 1 buah pipet kaca, 1 alat hisap shabu, 2 korek api warna biru dan merah, serta 1 gunting warna hitam les hijau.

Sedangkan tersangka Yati, warga Desa Anjir Pasar Kota RT 04 Kecamatan Anjir Pasar, Batola ditangkap sekitar pukul 10.30 WITA, tak jauh dari rumahnya bersama barang bukti 1 paket shabu terbungkus plastik klip warna bening seberat 0.30 gram, 3 paket shabu terbungkus plastik klip warna bening seberat 0,98 gram, 2 pipet kaca, 3 sendok plastik, 1 alat hisap shabu, 1 kompor, 1 buah kotak rokok, 1 [Handphone] [Hp] Nokia RM 944 warna hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6929 MAF warna coklat hitam lengkap dengan kunci dan STNK, 1 timbangan digital CHQ warna hitam, serta 1 tas warna coklat.

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi, Jumat (07/02/2020) mengatakan, kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO).

“Pertama kali diringkus tersangka Udin, disana anggota menemukan barang bukti di lantai kamar,” bebernya.

Selanjutnya, giliran Yati dibekuk tak jauh dari rumahnya bersama 1 paket shabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah wanita tomboy itu ditemukan lagi, 3 paket shabu beserta alat isapnya yang disimpan dalam tas di rumahnya.

Baca Juga :  Tim TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Aktivis Andrie Yunus

“Kedua tersangka ini langsung digiring ke Polsek Anjir Pasar, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yang pasti keduanya akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan