Martapura, KP – Komplotan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk jajaran Polsek Gambut. Ada empat pelaku yang ditangkap secara estapet.
Adapun empat tersangka itu, adalah Rahmat alias Amat, warga Jalan Pangeran Dalam Alalak Selatan, Suryani alias Iyan dan Wahyudi, keduanya warga Jalan Pekapuran B Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah. Lalu Faisal, warga Jalan Kelayan A Gg. PGA II Banjarmasin Selatan.
Terbongkarnya kawanan pelaku Curanmor tersebut, berawal dari laporan pada 24 Oktober 2018. Kemudian petugas secara mendalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para tersangka di tempat persembunyiannya.
“Penangkapan yang berlangsung dari 05.00 hingga 18.30 WITA tersebut,” ucap Kapolsek Gambut AKP Purnoto, melalui Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi kepada awak media, Kamis (15/11).
Menurut dia, pihaknya pertama kali mengamankan pelaku Amat. Kemudian, Iyan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wahyu tak jauh dari kediaman pelaku Iyan.
Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan Faisal di sebuah rumah di kawasan Jalan Kelayan A Gg. PGA II Banjarmasin Selatan.
Adapun, barang bukti diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor jenis bebek dengan nomor polisi DA 4327 NK, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F Nomor Polisi DA 4344 NK, dan satu unit Sepeda motor metik Nomor Polisi DA 6836 BBG.
“Kami masih melakukan pengembangan ranmor hasil tindak kejahatan, para tersangka sudah kita amankan di Polsek Gambut dan proses penyidikan,” katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.(net/K-4)