Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Lima Raperda Masih Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Kalsel

×

Lima Raperda Masih Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin mengakui, hingga kini ada sejumlah Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 yang belum bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ada sekitar lima buah Raperda yang kini belum bisa disahkan untuk ditetapkan menjadi Perda. Salah satu yang menjadi kendala adalah karena kita menunggu fasilitasi dari pihak Pemrov Kalsel,’’ ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.

Baca Koran

Kepada KP, Kamis (22/11), ia menjelaskan, lima buah Raperda yang belum bisa disahkan baik diusulkan atas inisiatif pihak dewan maupun diajukan pihak Pemko itu sebenarnya sudah dinyatakan selesai dilakukan pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dewan, bahkan sudah difinalisasi.

Dijelaskan HM Yamin, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No : 80 tahun 2015, Pemprov diberi waktu maksimal dua pekan untuk fasilitasi atau mengevaluasi setiap Raperda yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebelum diparipurnakan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

“Karena menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov inilah yang tidak jarang menunggu waktu agak lama hingga sampai sebulan,’’ ujar HM Yamin, seraya mengatakan proses itu cukup dimaklumi karena banyak Raperda yang diajukan oleh kabupaten juga dievaluasi oleh Pemprov.

Sekretariat Harus Proaktif

Sementara menyikapi waktu yang dibutuhkan dalam mengevaluasi Raperda tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali meminta Sekretariat DPRD Banjarmasin, khususnya bagian produk hukum bergerak cepat agar rancangan payung hukum yang sudah difinasilisasi itu dapat segera disahkan.

Menurut Wakil Ketua Bapemperda dari Partai Golkar ini, setidaknya ada tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang sudah difinalisasi. Dua diantaranya, Rabu (21/11), sudah diparipurnakan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Yamin Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan Lewat Diseminasi Perlindungan Khusus Anak

“Kedua Raperda yang baru disahkan itu adalah Raperda Pengelolaan Barang milik Daerah dan Raperda Ketenagakerjaan,’’ ujar Matnor Ali.

Menyingung lima Raperda yang belum disahkan, Matnor Ali menyebutkan, diantaranya Raperda tentang Kotaku. “Kita belum bisa memparipurnakan Raperda ini untuk disahkan. Alasan karena masih menungu fasilitasi dari Pemprov Kalsel,’’ ungkapnya, seraya menammbahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12, pembahasan setiap Raperda idealnya harus diselesaiakan paling lambat sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Terkait belum disahkannya sejumlah Raperda itu, Matnor Ali meminta, agar bagian produk hukum sekretariat DPRD Banjarmasin secara proaktif jemput bola untuk menanyakan dan sejauh mana Raperda yang dimintakan dievaluasi itu kepada pihak Pemprov Kalsel.

“Masalahnya lima Raperda itu pembahasannya sudah selesai dan sudah lama difinalisasi,’’ kata Matnor Ali.

Lebih jauh Matnor Ali menjelaskan, sesuai aturan setiap Raperda diluar APBD, pajak dan retribusi, maka sebelum diparipurnakan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, maka wajib terlebih dahulu dimintakan fasilitasi melalui Biro Hukum Pemprov Kalsel. (nid/K-5)

Iklan
Iklan