Banjarmasin, KP – Sistem pengadaan barang atau jasa milik pemerintah yang melebihi Rp200 juta harus melalui Layananaan Secara Elektronik (LPSE).
Seluruh instansi pemerintah memiliki LPSE masing-masing.
Baik dan buruknya hasil pelelangan salah satunya berdasarkan kinerja kelompok kerja di LPSE.
LPSE Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdaprov Kalsel, salah satu dari 11 LPSE terbaik se Indonesia.
Penilaian itu, dibeberkan pada saat Rapat Koordinasi Pengadaan 2018 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Bandung Oktober lalu yang dihadiri Sekdaprov Kalsel, HA Haris Makkie.
LPSE Kalsel dianugerahi LPSE Terbaik Kategori Komitmen Penerapan Standar LPSE :2014.
Sebab LPSE Pemprov dinilai menaati beberapa regulasi. Seperti Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Perka LKPP No 2 Tahun 2010 tentang LPSE, dan Perka LKPP No 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Abdul Haris mengatakan, keberhasilan penghargaan LPSE diraih berkat kerjasama semua pihak.
Sebab, lanjutnya, pada sistem pelayanan, selain Biro Perlengkapan juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya selaku instansi teknis.
“Semoga apa yang diraih ini bisa memacu kinerja ke depan agar lebih baik lagi,’’ ujar Haris seraya menambahkan adanya LPSE sistem pengadaan semakin transparan.
Sementara, Pelaksana tugas Kepala Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdaprov Kalsel, HM Rizani menambahkan, pihaknya konsisten menerapkan semua peraturan pemerintah terkait layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Dikatakan, semua bisa mengakses secara mudah dan transparan, dokumen standar layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
“Allhamdulillah, melalui Rakornas Pengadaan 2018 baru-baru tadi di Bandung, LPSE Pemprov Kalsel, termasuk salah satu dari 11 LPSE Pemprov Indonesia dianugerahi LPSE Terbaik Nasional Kategori Penerapan Standar LPSE:2014,’’ ujarnya baru-baru tadi.(mns/K-2)