Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Koki Terciduk Transaksi Shabu

×

Koki Terciduk Transaksi Shabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kembali petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap tindak pidanan peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria turunan Tionghoa yang bekerja sebagai koki diamankan.

Ia adalah Titi atau Goey Swibeng, beralamat KTP di Jalan AIS Nasution Gang Karang Dukuh Rt/Rw 015, Gadang, Banjarmasin Tengah.

Melalui rilisnya, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Iptu Lasno menjelaskan, pria kelahiran 13 Juli 1977 silam tersebut diciduk di ruko yang ia huni, Jalan Veteran Rt/Rw 021 No.393, Melayu, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Rabu (9/10) malam sekitar jam 22.00 WITA.

“Tersangka tertangkap tangan di TKP dalam suatu transaksi narkoba,” katanya.

Pada penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut petugas juga menyita barang bukti Narkotika berupa tiga paket shabu dengan berat kotor 10,25 gram (bersih 9,56 gram).

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, yakni satu pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, satu lembar tissue berbalut lakban, satu kantong plastik warna hitam, satu kotak obat tetes mata, dua sendok shabu, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital merk CHQ, satu sarung motif batik, satu HP Samsung Putih dan Nokia hitam beserta simcard.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Iptu Lasno menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fik/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Aerox Tabrak Truk Sampah di Jalan A Yani Km 5
Iklan