Palangka Raya, KP – Terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maka pembangunan infrastruktur harus dilakukan bertahap, tidak bisa sekaligus, pasalnya Kalteng sangat luas mencapai 1,5 kali pulau Jawa.
Kepada awak media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng Salahudin, Kamis (17/10) terkait progres berbagai pembangunan infrastruktur selama beberapa tahun terakhir. Membangun Kalteng itu harus bertahap, paparnya.
Untuk membiayai pembangunan infrastruktur berasal dari tiga sumber, sesuai kategori (status) jalan dimaksud. Pertama dari APBN untuk menangani ruas jalan nasional.
Selanjutnya dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng, untuk ruas jalan provinsi. Dan APBD Kabupaten /Kota untuk penanganan ruas jalan Kabupaten, dan Kecamatan/ desa. Tiap tahun terus meningkat, baik untuk peningkatan dan perawatan, terangnya.
Diakui fokus pembangunan infrastrutur jalan dan jembatan lebih banyak ke wilayah barat dan tengaj Kalteng, tanpa menyebut angka pastinya.
Pasalnya wilayah tersebut merupakan daerah yang memiliki ruas jalan, jembatan dan pelabuhan yang panjang dan banyak. Disisi lain untuk menunjang kawasan tersebut sebagai pusat perekonomian Kalteng. Pembiayaannya melalui sistem kontrak multi year.
Meski demikian bukan berarti wilayah timur tertinggal, tetapi cukup banyak proyek jalan wilayah tersebut. Terutama untuk peningkatan dan pemeliharaan.
Menjawab pertanyaan seberapa besar anggaran untuk infrastruktur pada tahun berjalan (2019) yang bersumber dari APBD Provinsi, dijelaskan mencapai Rp1,2 trilyun.
Sampai saat ini progresnya mencapai 85 persen fisik dan 71 persen keuangan, dan diharapkan sebelum akhir tahun terealisasi 100 persen baik fisik maupun keuangan.
Terkait kendala dilapangan disebutkan sampai saat ini tidak ada masalah, untuk pembangunan file slab hanya soal ganti rugi lahan warga di ruas Palangka Raya-Bukit Rawi memerlukan mediasi.
Dan dalam waktu dekat akan dibayar ganti rugi lahan melalui dana APBN dan APBD Provinsi. Pembayaran sesuai aturan yang berlaku seperti NJOP kawasan itu sebesar Rp 29.000 per meter persegi.(drt)