Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

RT akan Dapat Insentif Pembayaran Pajak

×

RT akan Dapat Insentif Pembayaran Pajak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sesuai SK Walikota No 522/2019 tentang petugas penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang PBB dan bangunan sektor perkotaan 2019, maka RT akan mendapatkan insentif per SPT nya yang disampaikan terhadap warganya.

Hal itu telah diberlakukan di masing masing UPTD Kecamatan Banjarmasin terhitung sejak dua bulan belakangan ini.

Baca Koran

Kepala UPTD Pajak Kecamatan Banjarmasin Selatan, M Syarief kepada wartawan menyampaikan, bahwa hal itu dilakukan untuk memberikan semangat dan motivasi dalam penyampaian SPT terhadap warganya dengan beberapa ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.

Bahkan insentif RT tersebut, ujarnya lagi, memiliki tingkatan nominal jika satu SPT nya senilai Rp200 ribu makan insentif yang akan didapat RT sebesar Rp10 ribu dan jika dibawah Rp200 ribu makan insentif yang diterima RT sebesar Rp3.000 per SPT nya.

“Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk upaya untuk memberikan semangat peranan para RT untuk menyampaikan penagihan PBB,’’ ujarnya Kamis (24/10).

Mantan Ajudan Walikota H Ibnu Sina ini juga berharap bagi masyarakat agar bisa menyesuaikan hak milik lahan maupun bangunan dengan PBB nya. “Kami optimis PBB di UPTD Banjar Selatan bisa 90 persen terealisasi,’’ katanya.

Selain itu, Syarief menambahkan, hingga sampai saat ini realisasi PBB sudah berada diatas 70 persen, dan ia pun optimis dengan sisa waktu yang dimiliki bisa merealisasikan hingga 90 persen. (vin/K-5)

Baca Juga :  Terbuka untuk Semua, Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus SD Kartika V-7 Banjarmasin Masih Buka Pendaftaran Murid Baru
Iklan
Iklan