Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Bolduzer Tanaman Karet, Sawit di Lahan Diduga Masih Bermasalah, PT JBA Disomasi

×

Bolduzer Tanaman Karet, Sawit di Lahan Diduga Masih Bermasalah, PT JBA Disomasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Boldozer, klireng atau pendorongan tanaman karet dan kelapa sawit, akhirnya PT JBA (Jasa Bara Anugerah) disomasi.

Itu karena di lahan, yang diduga masih bermasalah dan belum ada ganti rugi kepada warga di Sungai Karuh Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).

Android

Intinya secara tanpa hak (tidak ada ganti rugi), tali asih kepada warga yang menanam bibit karet dan sawit serta pemilik awal lahan.

Seperti diakui pula salah satu pemilik lahan H Syamsuddin, Minggu (10/11), yang karet di lahannya telah didorong pihak PT JBA.

Diceritakan pada awalnya, kalau dirinya ada lahan sekitar empat hektare sejak Tahun 1984 dan ada segelnya di Desa Sangsang RT 03 RW 01 wilayah Gunung Ulin.

Namun, tanpa sepengetahuan ada yang menjual lahan warisan itu yakni diketahuinya bernama Aspiani alias Aas kepada H Nunci alias Ala.

“Sebenarnya lahan milik kami itu hanya seluas empat hektare saja, tapi oleh Ass dijual kepada Ala malah disebut seluas lima hektare,” jelas Syamsudin.

Kemudian bagaimana selanjutnya, tiba-tiba muncul PT JBA yang garap.

“Kita jelas keberatan, dan langsung melapor ke Kepala Desa Sangsang,” ucapnya seraya menujukan bukti kepemilikan dan lainnya hingga somasi pribadinya yang pertama ke PT JBA.

Dan ketika itu antara dua penjual dipertemukan hingga ada kesepakatan kalau Aas kembalikan uang dari lahan telah dijual dan kwitnasi jualbeli itu dicabut tertanggal sejak tanggal 12-08-2018. 

“Waktu berjalan muncul PT JBA, dan kita juga melalui kuasa hukum yakni Mukhtar Yahya Daud SH, akan melayangkan somasi yang kali kedua,” ujar Syamsuddin.

Syamsudin sambil perihatkan foto di lokasi, pohon karet pruduksi ada seribu lebih pohon di lahannya kurang lebih dua hektare sudah didorong.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Kita sudah mkinta, ingatkan, jangan digarap dulu dan selesaikan secara baik-baik.

Tapi tetap digarap perusahaan itu dan pertama sudah layangkan somasi.

Dan jika tidak dindahkan, dirinya terus lanjut gugatan hingga soal pidananya,” ujarnya lagi.

[]Warga Lainnya

Terpisah, Mukhtar Yahya Daud SH, pengacara dari warga ketika dihubungi, membenarkan adanya permasalahan tersebut.

“Rencana dalam minggu ini kami mengirim Surat Somasi ke PT JBA,” ujarnya.

Karena selain milik H Syamsudin, ternyata tanaman karet dan kepala sawit milik warga lainnya.

Di Desa Sangsang itu yang keberatan pula ada 7 warga. Dimana pohon karet dan kelapa sawit milik mereka sebenarnya sudah produksi.

“Itu sebagai nafkah eperluan sehidup sehari- hari. Dan telah dirusak PT JBA, yang disaksikan pagawai/karyawan PT Arutmin menggunakan tiga buah mobil,” jelas Mukhtar, 

“Terhadap perusakan dengan cara pendoseran, pendorongan tanaman,” ujarnya lagi.

Jadi seolah-olah warga yang menanam, merawat sama sekali tidak dihargai PT JBA.

“Padahal sudah ada beberapa kali pertemuan atau medeasi dengan PT JBA yang diduga bagian dari sub kontraktor PT Arutmin, dihadiri Camat, Kapolsek, pemilik tanaman, dan Kades Sangsang,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu PT Arutmin berjanji akan mengganti rugi atau memberi tali asih.

Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dilaksanakan pembayaran itu.

“Karena Tidak ada kepastian dan kejelasan, maka kami akan menyampaikan surat somasi dalam waktu segera dalam Minggu ini,” ujar Mukhtar.

Ditanya, bagaimana bila tetap tak diindahkan.

Ia katakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotabaru serta mempidanakan atas perusakan tenaman karet dan kelapa sawit. (K-2)

Iklan
Iklan