Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Dishub Pasang Tiping Box di DM dan Ulin

×

Dishub Pasang Tiping Box di DM dan Ulin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak parkir yang selama ini diragukan oleh sejumlah kalangan lantaran diduga tidak sesuai dengan potensi di lapangan akhirnya disikapi serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dengan mamasang alat tiping box.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Drs H Ichwan nor Khalik mengungkapkan, untuk sementara tiping box dipasang diparkiran pusat perbelanjaan Duta Mall RSUD Ulin Banjarmasin.Dengan adanya alat pencatat yang dipasang ini, maka semua transaksi pembayaran parkir dapat dipantau secara akurat, ujarnya.

Android

Hal itu dikemukakannya kepada sejumlah wartawan, sesaat sebelum rapat kerja dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin , Kamis (7/11) kemarin.

Ia mengemukakan, ,dengan dipasangnya peralatan tersebut seluruh pendapatan parkir di Duta Mall dan RSUD Ulin dapat diketahui secara akurat berapa sesungguhnya penerimaan parkir yang diperoleh setiap harinya.

Jelasnya dengan alat ini semuanya jadi transpran dan sangat tipis kemungkinan mengelabui yang dapat merugikan Pemko Banjarmasin dalam penerimaan PAD yanag mestinya diterima dari hasil riil penerimaan parkir di dua lokasi itu, kata Ichwan Noor Khalik.

Menurut dari data diperoleh dengan dipasangnya alat tiping box tersebut, khusus parkir Duta Mall dari tanggal 1 hingga 6 Nopember 2019 sekitar Rp 92 juta pajak yang harus disetorkan oleh pengelola parkir di pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu kepada Pemko Banjarmasin.

“Sementara untuk pajak parkir di RSUD Ulin Banjarmasin sekitar Rp 17 juta,’’ ujarnya, seraya menambahkan pada bulan Oktober lalu pengelola parkir di RSUD Ulin menyetorkan pajak sekitar Rp 60 juta.

Ichwan Noor Khalik menyebutkan, khusus pajak parkir di Duta Mall sebelumnya Pemko menerima sekitar Rp 300 juta perbulannya, kemudian sempat mengalami kenaikan dan setelah dipasang tiping box pajak diterima Pemko berkisar Rp 400 juta setiap bulannya.

Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin pajak parkir dikenakan 30 persen dari hasil penerimaan kotor. Pajak parkir yang harus disetorkan ini terbesar dibanding daerah lain, ujarnya.

Menyinggung perolehan PAD pajak dan retribusi parkir, Ichwan Noor mengatakan, tahun 2019 ini ditargetkan sekitar Rp 13 miliar. Dari total penerimaan itu Rp 7 miliar diperoleh dari penerimaan pajak parkir.

Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi II sempat beberapa kali mempertanyakan potensi pajak parkir, khusus di Duta Mall yang masuk ke kas Pemko Banjarmasin. Pasalnya, karena salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu diyakini tidak sesuai dengan penerimaan sesungguhnya.

Pertanyaan sama juga sempat dilontarkan Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan kapada seluruh pengelola agar jangan coba-coba membuat laporan palsu terkait pajak parkir yang mastinya harus disetorkan.

Bahkan Hermansyah juga menegaskan, bahwa Pemko Banjarmasin tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan pengaduan pihak pengelola parkir melakukan dugaan penggelapan pajak. (nid/K-5)

Iklan
Iklan