Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

DPMPTSP Buka “Program Layanan Akhir Pekan Perizinan (Prolapzin)”

×

DPMPTSP Buka “Program Layanan Akhir Pekan Perizinan (Prolapzin)”

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 1 3 klm 8
SUASANA - Di kantor DPMPTSP Balangan saat buka hari libur Sabtu.
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan telah meluncurkan terobosan baru, yakninya DPMPTSP membuka “Program Layanan Akhir Pekan Perizinan”.Layanan Perizinan Prolapzin adalah layanan perizinan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (akhir pekan) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha dan masyarakat yang sibuk dengan usahanya pada hari-hari kerja dan hanya bisa meluangkan waktu mengurus izin pada akhir pekan, dengan pelayanan yang sama dengan hari biasa (hari Kerja).

“Kami buka pelayanan ini mengingat semakin banyaknya jumlah izin dan non izin serta juga untuk memberikan kemudahan (keleluasaan) pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat perkotaan yang kesulitan untuk melakukan pengurusan izin pada hari-hari kerja, sehingga mereka tidak merasa terbebani untuk mengurus izin karena meninggalkan usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP Balangan, H Abiji SPd MAP kepada awak media, saat dihari pertama buka perizinan akhir pekan, Sabtu (16/11) kemarin.

Baca Koran
hal 2 Bal 2 3 klm 6
BANER PROLAPZIN

Layanan Perizinan Akhir Pekan (Sabtu) telah mulai dilaksanakan sejak hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIT.

Jika dibandingkan jenis izin dan non izin dari semula yang hanya melayani 62 buah jenis perizinan kini DPMPTSP Balangan sedikitnya sudah melayani 102 buah jenis perizinan termasuk urusan izin investasi di Bumi Sanggam.

Penambahan 62 perizinan baru diantaranya berkaitan dengan dunia kesehatan, pendidikan dan penanama modal seperti izin paraktek dokter, apotek, pendirian panti asuhan, prinsip penanaman modal dan lainnya.

Dan pelayanan tersebut diberikan DPMPTSP tanpa dikenakan Biaya (Gratis), untuk 102 izin dan non izin, kecuali untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin reklami yang dikenakan Retribusi Daerah.

Abiji menambahkan pelaksanaan pelayanan diproses dengan menggunakan Layanan Online melalui Aplikasi Si Cantik (Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik) yang berasal dari Kementrian KOMINFO dan Aplikasi OSS (Online Single SubmiBANER PROLAPZIN sission/Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Online) yang berasal dari Kementrian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga :  DPRD Dukung Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Warga

Melalui Aplikasi OSS (Online Single Submisission/Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Online), masyarakat lebih diberikan kemudahan, dimana masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus izinnya sendiri dengan cara mengakses Laman Aplikasi OSS.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin melalui Aplikasi OSS (Online Single Submisission/Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Online), DPMPTSP memberikan Layanan Perbantuan /Klinik Perizinan dengan petugas yang telah dilatih dan dipersiapkan untuk itu,” imbuhnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan