TANJUNG, KP – Petugas gabungan unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil menangkap pria berinisial S, di Desa yang masuk Kecamatan Haruai, Tabalong, pada siang Senin (25/11).
Sebab, lelaki berusia 30 tahun ini diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur kepada korban berusia 13 tahun, yang masih berstatus pelajar, warga kecamatan Haruai, Tabalong.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 lembar Kaos dalam warna jingga, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru muda, 1 lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan 1 buah kasur berwarna biru.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, SIK, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM membenarkan penangkapan diduga pelaku persetubuhan tersebut.
Dibeberkannya, perbuatan bejat pelaku terungkap, bermula dari laporan warga inisial NE (55), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Kalteng di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tabalong siang Senin (25/11).
Ia tak terima cucunya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku yang tak lain adalah bapak tirinya.
NE (55), mengetahui perbuatan tersebut dari keponakannya berinisial I (26) pada Minggu (24/11) malam.
Saat itu, I menceritakan, bahwa korban sering diajak ke kebun belakang rumah dan disanalah korban disetubuhi oleh ayah sambungnya.
Tragisnya, korban juga pernah disetubuhi di dalam rumah dan sempat diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban inisial R (45). Namun ia diancam oleh suaminya akan dibunuh jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Diketahui korban tinggal serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya beserta 3 orang adiknya. Dimana SL (13) sering dilecehkan oleh bapak tirinya sejak kelas 5 SD hingga sekarang beranjak kelas 1 SMP.
Usai mendengar cerita dari keponakannya inisial I, NE selaku kakeknya mendatangi ke kediaman neneknya yang tidak jauh dari rumah korban dan mencek kebenaran informasi dan hasilnya benar.
Atas kejadian ini NE tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap cucunya dan melaporkan ke Polres Tabalong.
Adanya pelaporan di Polres Tabalong, petugas gabungan langsung mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Setelah diintrogasi petugas, pelaku S mengakui perbuatannya. Dan disangkakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pada pasal itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga).
“Jadi pelaku akan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegas Iptu Matnor. (ros/K-4)