JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain terlibat dalam suap jual beli jabatan.
“Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Di sisi lain, tambah Budi, KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya, seperti melibatkan Polda Riau.
“Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” katanya.
Budi mengatakan KPK sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya bupati dan juga sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya,” ujarnya.
Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta. Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/KPO-3)















