Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sopir Grab Ketangkap Bawa Shabu

×

Sopir Grab Ketangkap Bawa Shabu

Sebarkan artikel ini
9 shabu Iyan 3klm gabung
DIAMANKAN - Tersangka Iyan dan Ijai bersama barang bukti shabu yang diamankan. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Supianoor alias Iyan, untuk sementara waktu harus menghentikan aktivitas sehari-harinya sebagai sopir Grab.

Hal ini dikarenakan pria berusia 28 tahun itu tertangkap tangan petugas Polsekta Banjarmasin Timur menyimpan narkoba jenis shabu, Jumat (15/11) malam,sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Koran

Dari tangan warga Jalan Pekapuran A Gg. V Rt. 16 No. 24, Karang Mekar Banjarmasin Timur ini, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono berhasil menyita satu plastik klip yang berisikan shabu dan satu alat isap sabu.

Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono, tertangkapnya tersangka Iyan di Jalan Pekapuran A Gg. 5 Rt. 19 Rw. 06 Karang Mekar Banjarmasin Timur berdasarkan Informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, berhasil menemukan barang bukti 1 paket shabu dan 1 buah alat isap,” jelas Timuryono kepada awak media, Rabu (20/11).

Dikatakan Kanit lagi, barang bukti yang berhasil disita ini diakui tersangka Iyan adalah miliknya.

“Jika terbukti bersalah tersangka Iyan akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Hasil pengembangan, jajaran Polsekta Banjarmasin Timur kembali berhasil menangkap Zainuddin alias Ijay (31).

Ijay tercatat sebagai warga Jalan Kelayan Besar 2 Rt. 09 No. 11 Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan ini, diciduk petugas karena keterlibatan dalam Peredaran narkoba jenis shabu, Sabtu (16/11) sekitar pukul 22.00 WITA.

Tertangkapnya tersangka Ijay berawal dari nyanyian dari tersangka Supian alias Iyan kepada petugas terlebih dahulu.

“Setelah dimintai ketengan, tersangka Iyan mengatakan kalau shabu diperoleh dari Ijay,” tutur Kanit.

Setelah mengantongi indetitas Ijay, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Jalan Kelayan Besar 2 Rt. 09 No. 11 Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :  Mutasi dan Rotasi 702 Personel Polri

Dimana, dari dalam rumahnya berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu siap edar.

“Jika terbukti bersalah tersangka Ijay akan di jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya terus lakukan pengembangan terkait barang bukti yang disita dari tangan tersangka Ijay. (yul/K-2)

Iklan
Iklan