Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITATanah Laut

Sukamta Berharap Saat Mengakhiri Jabatan Tak Ada Lagi Rujukan Pasien

×

Sukamta Berharap Saat Mengakhiri Jabatan Tak Ada Lagi Rujukan Pasien

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, KP – Bupati Tanah Laut (Tala), H Sukamta, bercita-cita tidak ada lagi rujukan pasien ke rumah sakit di luar kabupaten kawasan pesisir itu di akhir kepemimpinannya. Tapi sebaliknya, dirujuk ke RSUD Hadji Boedjasin di Sarang Halang.

Cita-cita diungkapkan Kamta, sapaan akrab Bupati Tala itu, saat  penyambutan tim surveior re-akreditasi RSUD Hadji Boedjasin, di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Selasa (19/11).

Android

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Pemkab Tala terus mempersiapkan rumah sakit tipe C dan tipe D sebagai kepanjangan tangan dari RSUD Hadji Boedjasin.

Sebab syarat agar bisa dirujuk ke RS tipe B, seperti RSUD Hadji Boedjasin, yakni harus melalui rumah sakit tipe C atau tipe D dulu.

“Sehingga dari puskesmas masuk ke tipe C atau tipe D. Setelah itu, baru rujukannya masuk ke tipe B, yaitu RSUD Hadji Boedjasin,”  jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Kamta, maka seluruh pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, ditangani sendiri pemerintah daerah.

“Jadi tidak perlu ada yang harus kita rujuk ke daerah lain, di luar Kabupaten Tala,” tandasnya.

Senada dengan bupati, Direktur RSUD Hadji Boedjasin dr Isna Farida menyampaikan, akreditasi salah satu cara bagaimana agar bisa mencapai standar yang bermutu. Karena itu, diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tala.

“Mulai dari hari esok sampai 4 hari ke depan, dilakukan penilaian  tim surveior terhadap standar yang sudah diterapkan di rumah kakit. Apakah sesuai ataupun ada hal yang masih kurang, kami mohon arahannya kepada tim surveior,” ucap Isna.

Saat ini, sambung dr Isna, juga tengah fokus kepada penurunan angka kematian bayi, dan menjadikan sebagai prioritas yang harus diatasi.

Turut hadir Kadinkes Tala, Hj Nina Sandra, Pjs. Sekdakab M Darmin, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, para dokter serta insan kesehatan. (rin/K-6)

Iklan
Iklan