Banjarmasin, KP – Bangunan pasar Sukarame di desa Tegal Rejo Kab. Kotabaru, dputuskan kontraknya ternyata sebagian bangunan tersebut beton ada yang bercamour dengan sampah.
Hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasinm, Selasa (3/12), ketika saksi ahli dari Faktultas Tehnik ULM, sebagai ahli kontruksi bangun, menyebutkan bahwa abangunan pasar tersebut sebagian beton bercampur dengan sampah.
“Hal ini kami lakukan setelah meneliti ke obyek pasar tersebut,’’terang saksi ahli tersebut Arie Febry, ketika dilontarkan pertanyaan oleh JPU Armein, dihadapan majelis hakim yang di pimpin hakim Teguh Sentosa.
Disebutkan campuran semen untuk beton tidak sesuai dengan ketentuan akan berpengaruh pada struktur bangunan, selain itu umur bangunan akan pendeka.
Selain katanya, dalam pencampuran adukan semen dengan bahan lainnya dapat dipengaruhi oleh cuaca baik panas maupun hujan, hal ini bisa menimbulkan mutu bangunan akan berkurang.
Sementara saksi ahli lain dari BPKP Kalsel, mengakui kalau kerugian negara akibat oleh kedua terdakwa mencapai nilai bangunan yang tidak diselesaikan tersebut yakni Rp2M lebih.
“Bisa dikatakan bahwa ini memrupakan ‘loss total karena bangunan pasar tersebut tidak dapat dipergunakan dan tepat kalau pihak pemberi proyek memutuskan kontraknya,’’ beber saksi tersebut.
Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kab. Kotabaru dengan dua orang terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).
Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.
Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.
Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.
Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak
Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 M, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.
Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.
Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.
Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.
Kedua terdakwa oleh JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/KPO-2)