Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

TP4 Dibubarkan Kejaksaan Tetap Awasi Proyek Pembangunan

×

TP4 Dibubarkan Kejaksaan Tetap Awasi Proyek Pembangunan

Sebarkan artikel ini
hal 20 K Baru 3 klm 11
PROYEK – Pengerjaan jalan di Kotabaru. (KP/Ist)
Kop Kotabaru

Kotabaru, KP – Kendati TP4/D (Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintah/Daerah), sah di tiadakan oleh Jaksa Agung, namun kejaksaan masih tetap melakukan pengawasan dan pengamanan pembangunan pemerintah. Tapi kembali ke Datun / perdata dan tata usaha negara.

“Prosesnya sama, masukkan permintaan pengawalan dan pengamanan seperti dulu, dan kejaksaan tetap melakukan fungsi tugasnya mengawal dan mengamankan membantu pemerintah. Hanya saja, sudah bukan TP4 lagi, melainkan. Kembali ke awal, yakni Datun, perdata dan tata usaha negara, dan hanya mendampingi dalam hal administrasi. Karena kalau teknis kan ada yang membidanginya,”. Terang Kajari Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo SH, kepada wartawan pekan kemarin.

Baca Koran

Disampaikan oleh Kajari bahwa Sebenarnya fungsi kejaksaan dalam pengawasan pembangunan sejak dulu memang sudah ada, sebelum ada TP4, namanya pendampingan hukum, dibawah DATUN.

“Pada era Jaksa Agung Prasetyo, TP4 ini di bentuk, yang menurut saya sangat baik. Beriringan political Will Pak Jokowi, yang menginginkan pembangunan pemerintah dikawal oleh kejaksaan, melibatkan Kasi Intel, dan Kasi Pidsus.

Namun Jaksa Agung yang sekarang menganggap perlu ditinjau kembali, karena kita tahu bahwa banyak intervensi intervensi, dan menurut laporan, banyak oknum yang memanfaatkan momen untuk kepentingan pribadi, yang sifatnya negatif. Namun saya mau katakan bahwa, ketika kesempatan mendampingi di berikan kepada penegak hukum, apakah itu Kejaksaan, kopolisian, KPK atau lainnya, maka kesempatannya Sama. Jadi belum tentu ketika kewenangan itu diberikan ke pihak lain tidak melakukan hal yang sama. Jadi tinggal kita bagaimana menjaga internal kita, supaya tidak lirik sana sini. Disini harus ada Role model.

Artinya, saya sebagai penanggung jawab wilayah, sebagai kepala kejaksaan, harus memberi contoh dari temen temen. Kalau saya terlalu membebani teman teman dengan hal yang gak perlu, ya mereka ahirnya akan ngeleok juga”, beber Kajari, lalu menambahkan

Baca Juga :  H Fani Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

“TP4 sudah sah di tiadakan lembaganya. Akan tetapi, kewajiban kejaksaan mendampingi penegakan hukum itu, Wajib. Karena sesuai amanat undang-undang”, tandasnya. (and/K-6)

Iklan
Iklan