Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Dua Penimbun Solar ‘Kencing’ Diamankan

×

Dua Penimbun Solar ‘Kencing’ Diamankan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Dua pelaku penimbun BBM ilegal diamankan bersama barang bukti puluhan ratusan jirigen berisi solar. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara mengamankan dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Kuin Utara RT 12 RW 05 Banjarmasin Utara.

Adalah Samsul Ma’arif (52), warga Jalan Kuin Utara RT 12 RW 05 Banjarmasin Utara dan Syamsudin (53), warga Jalan Kuin Utara RT 12 RW 05 Banjarmasin Utara. Keduanya diamankan pada Selasa malam (28/01/2020)lalu.

Awalnya, tersangka Samsul diamankan sekitar pukul 20.45 WITA. Dari Samsul anggota menyita barang bukti 550 liter BBM, yang terbagi di 65 buah jiregen isi lima liter, 8 ember isi 15 liter, 2 jiregen isi 20 liter, 1 jiregen isi 30 liter, 1 jiregen isi 35 liter.

Setelah itu sekitar pukul 23.00 WITA, di tempat sama giliran Syamsudin diamankan anggota.

Dari Syamsudin, anggota menyita 1.110 liter BBM, yang dimuat dalam 4 jiregen isi 20 liter, 23 jiregen isi 30 liter, 8 jiregen isi 35 liter, dan 1 jiregen isi 60 liter.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Kamis (30/01/2020), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka penimbun BBM tersebut, bersama barang buktinya.

“Keduanya akan diproses dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dimana, kata dia, penangkapan kedua tersangka ini langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi bersama anggota Buru Sergab (Buser).

“Pengungkapan penimbunan BBM ini, mulanya anggota menerima laporan seringnya para pelaku melangsir BBM jenis solar,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota awalnya mengamankan tersangka Samsul bersama 550 liter BBM.

Dari keterangan, Samsul dan Syamsudin mendapatkan solar tersebut dari para pemilik kelotok yang menjual kepadanya, lalu dikumpulkan atau disimpan di rumah dengan maksud akan dijual kembali.

Baca Juga:  Pembunuhan Warga Tamban Dilatari Rasa Cemburu

Padahal tanpa sepengetahuan dua tersangka tersebut, pemilik klotok tersebut mendapatkan solar ‘kencing’ dari kapal tugboat yang sadar di perairan Barito.

“Saat ini keduanya diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsekta Banjarmasin Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kanit. (fik/K-4)

Iklan
Iklan