Tanjung, KP – Gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak dan Polsek jaro berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Garagata, Jaro, Tabalong.
Pelaku pencurian R (40), warga Desa Garagata, Jaro bersama pembelinya, H (22), warga Desa Sekuan Makmur, Muara Komam, Paser, Kaltim, digelandang petugas.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol KH 2423 KJ milik korban.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur
menuturkan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Minggu (24/11) sekitar jam 06.00 WITA.
“Anggota dapat laporan dari korban Alex Frengky Sianipar (23), yang kehilangan sepeda motornya dalam keadaan terkunci bahu di samping rumahnya, di Jalan Tanjung Selatan 5, Pembataan, Murung Pudak, Tabalong. Korban diperkirakan rugi Rp5 juta,” kata dia.
Begitu laporan masuk, beber Iptu Matnur, pelaku R diamankan di Desa Jaro, Tabalong, pada Minggu (5/1) sekitar jam 01.00 WITA.
Hasil introgasi, R mengakui kendaraan dijualnya kepada rekannya H, warga Paser, Kaltim. “Petugas lalu menangkap H di Desa Sekuan Makmur, Muara Komam, Paser, Kaltim beserta menyita sepeda motor curian,” ucap Kasat Reskrim.(ros/K-4)