Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pembangunan Jembatan di Atas Sungai Jalan A Yani Terancam Dibongkar

×

Pembangunan Jembatan di Atas Sungai Jalan A Yani Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini
PEMBANGUNAN JEMBATAN - Inilah pembangunan jembatan di kawasan Jalan A Yani Km 5 yang ditinjau komisi III DPRD Kota Banjarmasin, lantaran pendiriannya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPUPR Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

BANJARMASIN, KP- Pembangunan jembatan di kawasan Jalan A Yani Km 5 menarik perhatian komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Karena bangunan jembatan untuk kepentingan akses jalan penyeberangan sebuah rumah toko (ruko) itu dinilai melanggar aturan.

Guna melihat secara langsung pembangunan jembatan yang didirikan di atas sungai samping Jalan A Yani tersebut, komisi membidangi masalah pembangunan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (14/1).

Android

“Sidak dilaksanakan ini sekaligus dalam kerangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang mempertanayakan pembangunan jembatan tersebut, karena diduga melanggar aturan,’’ ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaeni, kepada wartawan.

Saat melihat langsung jembatan yang berdampingan dengan gedung PT Enseval (seberang Hotel Best Ewstern tersebut), rombongan komisi III mengakui ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Isnaeni, ukuran jembatan dibangun mencapai lebar lebih dari 10 meter atau jauh melebihi dari yang sebelumnya direkomendasikan DPUPR yakni lebar empat meter.

“Karena melebih rekomendasikan yang diberikan, jelas pendirian jembatan ini menyalahi aturan dan kami akan segera meminta penjelasan dan koordinasi dengan PUPR untuk menindaklanjuti masalah ini,’’ katanya.

Ketua Komisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan, Pemko Banjarmasin harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak pemilik bangunan jembatan tersebut.

Bahkan, lanjut Isnaeni, jika memang jelas-jelas diketahui melangar aturan tindakan yang diambil berupa pembongkaran, apalagi jika pemilik bangunan dianggap tidak koopertif.

“Kita lihat nanti bagaimana hasilnya, yang pasti kami sudah melihat langsung dan menanggapi laporan yang masuk ke kami di komisi III,’’ tandasnya.

Sementara dilokasi yang sama, anggota komisi III, Zainal Hakim menilai, selain ukuran jembatan yang sangat lebar. Ketinggian jembatan juga berada di bawah standar, sehingga dikhawatirkan akan menghambat kelancaran arus sungai di kawasan tersebut.

Zainal Hakim juga menduga, dalam proses pembangunan jembatan semen beton itu tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masalahnya, meski masih terdapat dinding pembatas lokasi proyek, namun tidak tampak papan izin IMB yang dipasang.

`Bisa saja pendirian jembatan ini belum mengantongi IMB , karena papan IMB tidak dipasang di depan dan pembangunannya hanya atas dasar rekomendasi dikeluarkan DPUPR, itupun ada pelanggaran karena rekomendasi diberikan hanya empat meter,’’ ujar Zainal Hakim.

Ditegaskan Zainal Hakim, bila nantinya didapat keterangan resmi dari DPUPR diakui pembangunan jembatan tersebut melanggar aturan, komisi III mendesak agar disikapi dengan tegas sesuai aturan berlaku. (nid/K-5)

Iklan
Iklan