Banjarmasin, KP – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan ungkap kasus narkoba, yang dilakoni Muhammad Aditya alias Adit, pada Selasa, (04/02/2020).
ABG berusia 18 tahun 9 bulan asal Jalan Patimura RT. 036 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, diamankan saat di atas Jembatan Ganda Pura, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Pemuda tak bekerja itu diringkus sekitar jam 22.00 Wita,” beber Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP H idit aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono, Senin (10/02/2020).
Kala itu pelaku telah tertangkap tangan petugas kepolisian menyimpan 12 paket narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,57 gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika,” tandasnya. (fik/K-4)