Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa 1 Bungkus Serbuk Bening, Seorang Pria Ditangkap Polisi

×

Bawa 1 Bungkus Serbuk Bening, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200212 WA0006 scaled

Tanjung, KP – Petugas Gabungan Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AA (35), warga Gang Family Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa (11/02) siang.

Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, SH selaku pimpinan dalam giat penangkapan Sdr. AA(35) yang berada di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah petugas berhasil menemukan 1 buah toples warna ungu yang berisi 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip yang bersi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 dan 3 butir obat tablet diduga ekstasi dengan berat masing-masing 0,37 gram, 0,37 gram, dan 0,39 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,98 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah scop dari sendok plastik warna putih dan 1 buah brangkas kecil berisi 5 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 gram, 5 gram, 5 gram, 5 gram, dan 1,14 gram yang disimpan disebuah lemari belakang dirumah milik AA(35).

Baca Koran

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA melalui Kasat Resnarkoba AKP ZAENURI, S.H. saat dikonfirmasi pada Selasa (12/02) siang membenarkan penangkapan Sdr. AA(35) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (11/02) siang di rumahnya yang beralamat di Gang Family Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.

Petugas menyita barang bukti dari Sdr. AA(35) berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,44 gram dan 3 butir obat tablet di duga ekstasi seberat 1,13 gram.

Dengan keberhasilan penangkapan Sdr. AA(35) berikut barang bukti yang diduga narkotika total keseluruhan 24,57 gram, maka gagal pula narkotika tersebut diedarkan di daerah Hukum Polres Tabalong. Dari jumlah sabu yang disita tersebut, diperkirakan sebanyak kurang lebih 96 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

Kepada masyarakat kabupaten Tabalong, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, SH meminta untuk mendukung Polri dalam pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap gejala-gejala yang terjadi di lingkungan sekitar. (ros/KPO-2)

Iklan
Iklan