Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITABarito Kuala

BPKAD Gelar Bimtek Penyaluran DAK dan DD

×

BPKAD Gelar Bimtek Penyaluran DAK dan DD

Sebarkan artikel ini
BIMTEK – DAK dan DD. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Bertempat di Aula Mufakat Kantor Bupati Barito Kuala (Batola), BPKAD Kabupaten Batola menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, Dana Desa (DD), serta Penerapan Aplikasi Omspan dan Aladin.

Kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa (10 – 11 Pebruari 2020) oleh SKPD terkait ini dibuka Bupati Batola diwakili Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony, Senin (10/02).

Android

Pada pembukaan yang juga dihadiri Kepala BPKAD Batola Samson, bupati menyatakan sangat menyambut baik atas terselenggaranya bimtek. Ia menilai diselenggarakannya bimtek sebagai salah satu bentuk komitmen dan kerja nyata dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sebagaimana diketahui, sebut bupati, penyaluran DAK Fisik, Non Fisik, dan Dana Desa harus memperhatikan beberapa ketentuan di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Selain itu, juga harus  memperhatikan PMK Nomor 205/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Untuk kebijakan umum tranfer khusus dan dana desa APBN 2020, sebut bupati, diarahkan untuk mendukung kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.

Selain itu, mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.

Di samping juga meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi, serta meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

Bupati mengatakan, semua pelaksanaan tentunya memerlukan pemahaman akan ketentuan setiap mekanisme penyaluran dana, ketaatan serta batas waktu untuk menghindari tidak tersalurkannya dana-dana tersebut.

Bupati juga menekankan, dalam penyaluran DAK Fisik setiap tahapannya harus melalui review dari APIP daerah dalam hal ini inspektorat kabupaten dan para pihak terkait agar dapat bekerjasama dengan baik untuk mendapatkan hasil yang memberi manfaat. (ang/K-6)

Iklan
Iklan