KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Desa Gambah Dalam, yang telah menjadi buronan selama 7 tahun sejak kejadian pada 2019 lalu.
Tersangka berinisial H, yang kabur ke pedalaman wilayah Pegunungan Meratus, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, diringkus Selasa (14/4/2026) malam saat pulang kampung di Desa Pantai Ulin RT 4, Kecamatan Simpur.
Wakapolres HSS Kompol Riswiadi, didampingi Kabagops Kompol Achmad Jarkasi, Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono, Kasatreskrim Iptu Felly Manurung, dan Kasi Humas AKP Purwadi menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (17/4/2026) di Aula Mapolres HSS.
Wakapolres HSS Kompol Riswiadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu 20 November 2019 lalu di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam RT 2.
Sebelumnya, tersangka bersama temannya membeli alkohol setengah botol untuk dijadikan minuman mabuk-mabukan.
Sepulang dari sebuah kafe dan masih dalam kondisi mabuk, tersangka dan teman-temannya sempat singgah di lokasi kejadian.
Di halaman sebuah rumah, ada korban inisal JR, warga Desa Bamban Utara yang juga dalam kondisi mabuk berat, bersama seorang yang juga teman dari tersangka H.
“Melihat temannya yang bersama dengan korban, H memarkirkan sepeda motornya dan turun dari atas sepeda motor, lalu berjalan menuju lokasi dan berkumpul dalam posisi jongkok semua,” jelas Kompol Riswiadi.
H yang melihat JR saat itu dalam keadaan mabuk berat, menawarkan diri membelikan susu murni atau asam jawa, yang kemungkinan untuk menetralisir.
JR merespon dengan penolakan, sambil mata melotot dan menggertakkan gigi.
Melihat reaksi tersebut, membuat tersangka H tersulut emosi karena merasa korban marah dan menantang berkelahi.
Keduanya yang dalam pengaruh alkohol, sehingga tidak bisa mengontrol emosi, kemudian sama-sama berdiri.
Ternyata H mengeluarkan senjata tajam pisau, dari balik baju bagian pinggang kiri, dan langsung menusukkan ke korban JR sampai terkena leher kiri satu kali.
Akhirnya korban JR jatuh terbaring di atas tanah.
Kemudian H panik setelah menyadari telah melukai korban, sehingga langsung kabur dan membawa pisaunya.
Akibat luka yang diderita, korban JR tewas di tempat.
Wakapolres mengatakan, selama 7 tahun itu, H memenuhi kebutuhan hidup dengan mengikuti kegiatan pendulangan emas tradisional di hutan.
Polres HSS melakukan penyelidikan dan penyelidikan, dan terus berupaya mengungkap kasus tersebut, seperti mengumpulkan seluruh saksi, hingga akhirnya tersangka H ditangkap Selasa (14/4/2026) malam pukul 20.00 Wita.
Selama 7 tahun pelarian, H kemungkinan ada pulang ke rumah. Meski tidak selalu terpantau, namun kasus kejahatan yang belum terungkap masih tercatat di kepolisian.
“Pada Sabtu dan Minggu (pekan lalu), tersangka sudah terpantau pulang ke rumah, dan langsung kita cek administrasi penyidikan, kita lengkapi semua, dan kita datangi ke rumahnya di Desa Pantai Ulin,” tambah Kasatreskrim Iptu Felly Manurung.
Kasatreskrim mengatakan, polisi melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarga H, agar diserahkan baik-baik.
Akhirnya, tersangka diserahkan ke polisi secara baik-baik.
Sementara Kabagops Kompol Achmad Jarkasi mengimbau masyarakat, untuk tidak bertindak menyalahgunakan alkohol dan minuman memabukkan.
“Banyak kasus kriminal diawali penyalahgunaan minuman beralkohol, dan budaya membawa Sajam. Hal ini sangat berpotensi terjadinya perbuatan tidak pidana, dan akan megakibatkan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, semua tindak kejahatan akan ditindaklanjuti polisi, terlebih yang menjadi atensi dan menimbulkan korban tewas.
Kompol Jarkasi menambahkan, pihaknya juga memohon dukungan masyarakat, dalam mencegah maupun melaporkan potensi kriminalitas. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap, serta menurunkan angka krimanilitas di Kabupaten HSS. (tor/KPO-4)















