empat saksi diantaranya, yakni Anton, Darmamsyah, Supriadi dan Ruslan merupakan inisiator kegiatan pungutan liar (Pungli) ‘Pak Ogah’
BANJARMASIN, KP – Perkara aksi ‘Pak Ogah’ terhadap truk tangki dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) oleh Kepala Desa (Kades) Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Ali Mubarak, rupanya atas inisiatif empat orang.
Itu terungkap saat menghadirkan lima saksi, pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis lalu.
Namun empat saksi diantaranya, yakni Anton, Darmamsyah, Supriadi dan Ruslan merupakan inisiator kegiatan pungutan liar (Pungli) ‘Pak Ogah’.
Di hadapan Majelis Hakim, Saksi lain Nurasiyah, melakukan pungutan karena disuruh kades dengan upah sebulan Rp1 juta
Menurut dia, setiap truk tangki BBM yang lewat dipungut Rp100 ribu, ukuran 10.000 liter dan Rp50 ribu untuk ukuran 5.000 liter.
“Untuk tanggal dan besaran uang saya yang tulis dikuitansi mencontoh yang sudah dibuat kades,” ujar Nurasiyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH.
Sedangkan Anot, Darmamsyah, Supriadi dan Ruslan menerima upah yang tidak jauh berbeda dengan Nurasiyah.
Tugas saksi Anot adalah mengumpul pungutan tersebut dua hari sekali dan diserahkan kepada terdakwa, dan tidak ada tanda terima dari pengumpul kepada pemungut.
Begitu juga penyerahan pada kades yang dilakukan Anton. “Tidak ada bukti penyerahan uang,” ujar Anton.
Anton, dan tiga saksi lainnya Darmansyah, Supriadi, dan Ruslan mengaku juga mendapat jatah minggun dari kades Rp300 ribu.
“Harusnya kalian berempat juga duduk dikursi terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Yusuf Pranowo, ketika mengetahui keempat saksi selaku inisiatif pungutan.
Diketahui, JPU Raj Boby SH mendakwa Ali Mubarak melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 2, 3, dan 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kajari HSS ini menjelaskan, terdakwa melakukan pungli pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya, sejak September 2017.
Menurutnya, pungutan dilakukan berdasarkan Perdes yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.
“Hasil pungli yang dilakukan terdakwa, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Raj kembali.
Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000. (hid/K-4)