Banjarmasin, KP – Tersangka Hijrah Saputra alias Uta (29), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan sempat membuang 2 paket kecil narkotika jenis shabu saat mau ditangkap.
Sayang upayanya menghilangkan barang bukti saat keciduk transaksi dengan pembeli Alfiandi alias Andi (23) tersebut, ketahuan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Sehingga, Uta dan Andi hanya bisa pasrah digelandang petugas ke tahanan dari lokasi transaksi, tepi Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 RW 06 Banjarmasin Selatan, Rabu malam (04/03/2020), sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari tersangka Uta dan Andi, warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Virus RT 46 Banjarmasin Utara, barang bukti yang diamankan 2 paket shabu seberat 0.05 gram dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Penangkapan berawal dari laporan yang diterima anggota. Kemudian keduanya dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat mau ditangkap, tersangka Uta yang sempat melihat kedatangan anggota langsung membuang barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan tersebut, dan akhirnya tersangka Uta mau mengambil barang yang sudah dibuangnya ini, lalu anggota kembali menemukan uang diduga hasil penjualan narkotika ini dari tersangka Andi,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H IDit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi, Kamis (05/03/2020)
Selanjutnya anggota langsung membawa kedua tersangka ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, bersama barang bukti.
“Keduanya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (fik/K-4)