Iklan
Iklan
Iklan
Barito TimurKALTENG

Permendagri Tata Batas Dinilai Rugikan Pemkab Bartim

×

Permendagri Tata Batas Dinilai Rugikan Pemkab Bartim

Sebarkan artikel ini
SERAP ASPIRASI -- Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph (berdiri) didampingi Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyerap aspirasi saat kunjungan kerja di Tamiang Layang, Selasa (10/3). (kp/vina).

Tamiang Layang , KP – Bupati Baritim Ampera AY Mebas menilai keputusan Menteri Dalam Negeri dalam membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 39 dan 40 tahun 2018 tentang tata batas antara Bartim dengan Barsel dan tata batas antara Bartim Kalteng dengan Tabalong Kalsel, sangat merugikan daerahnya.

“Sangat merugikan. Oleh karena itu, kita buat surat ke Mendagri dengan ditembuskan kepada Presiden dan DPR RI, bahwa kita keberatan atas Permendagri tersebut,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang usai menerima kunjungan kerja anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph di Tamiang Layang Senin ( 10/3/2020)

Android

Menurut Ampera, persoalan tata batas sesuai Permendagri mengakibatkan wilayah Kabupaten Bartim banyak berkurang., bahkan hilangnya Desa Dambung yang berada di Kecamatan Dusun Tengah.

Dengan adanya Permendagri tersebut, Desa Dambung menjadi wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel. Padahal, secara faktanya warga ingin menjadi warga Bartim dan ada warga satu rukun tetangga di wilayah Tabalong ingin masuk wilayah Bartim.

Ampera juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan tata batas antara Bartim – Barsel dan Bartim – Tabalong. Terkait perbatasan antar provinsi, Ampera sangat mengharapkan dukungan dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

“Kita merasa keberatan dan mengharapkan dukungan penuh Gubernur Kalteng karena sudah bersinggungan dengan tata batas antara Provinsi Kalteng – Kalsel,” tukasnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph mengharapkan permasalahan tata batas antar kabupaten dan antara provinsi yang ada di Kabupaten Bartim bisa diselesaikan secara damai dengan duduk bersama.

Menurutnya, para pihak perlu melakukan pengkajian ulang terkait tata batas tersebut. Pihak yang berkeberatan bisa menyampaikan secara resmi dengan di dukung data administrasi.

” Bisa kita bicarakan secara damai duduk bersama Perbedaan itu indah dan kita masih dalam bingkai Negara Kesatauan Republik Indonesia,” demikian Willy. (vna/k-10)

Iklan
Iklan