Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Polda Apresiasi JMSI Kalsel

×

Polda Apresiasi JMSI Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 13 4 Klm JMSI
Iklan

Banjarmasin, KP – Ketua JMSI Kalsel Milhan Rusli mengatakan, acara pertemuan antara para pengurus JMSI Kalsel dengan jajaran Kapolda Kalsel, dinilai cukup penting.

JMSI sebagai himpunan pengusaha media yang menyebarkan informasi berbasis siber dan berflarform internet sangat memerlukan kemitraan dengan jajaran kepolisian.

Iklan

Apalagi dalam masa-masa dimana informasi yang diterima masyarakat sangat masip, dan cenderung bersifat hoax, diperlukan adanya media yang profesional.

JMSI dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pers yang semakin profesional, yang wartawannya profesional, dan perusahaan medianya juga profesional. “Bagaimana pun juga media massa adalah elemen penting dalam penciptaan kamtibmas,” sambung Milhan.

Dalamk kesempatan silaturrahmi ini juga kita melaporkan bahwa kepengurusan JMSI kalsel sdh terbentuk dan sementara ini JMSI sdh terbentuk di 24 provinsi di Indonesia.

Kita harapkan perremuan dgn jajaran Polda Kalsel ini akan semakin membuka kran informasi dan memperlancar arus komunikasi antara perusahaan pers dan jajaran kepolisian.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani yang diwakili Kasubdit Multi Media AKBP Amin Rofi mengaresiasi dan menyambut baik keberadaan JMSI di Kalsel.

Dia berharap keberadaan JMSI menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik.“Polisi sangat membutuhkan pers. Tanpa pemberitaan dari teman-teman wartawan, hasil kerja kepolisian tidak akan diketahui masyarakat luas,” ujar Amin Rofi, didampingi Kompol Yudi.

Dia menegaskan jajaran Polda Kalsel tidak menutup diri dengan pers, justru menjadikannya sebagai mitra. “Karena itu, kalau ketemu saya di jalan tolong disapa. Mungkin saya tidak kenal dengan teman-teman pers karena masih baru di sini (Polda Kalsel),” ujarnya.

Sekretaris JMSI Kalsel SA Lingga jika ada persoalan pemberitaan cukup diselesaikan di Dewan Pers, jangan sampai masuk ranah pidana. Hal ini mengingat adanya memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers.

Baca Juga :  Dewan Berharap Tidak Ada Lagi Warga Tinggal di Rutilahu

“Kami memohon jangan sampai wartawan karena pemberitaan dijerat UU ITE sepanjang yang ditulisnya merupakan produk jurnalistik. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan acuannya adalah UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik, dimana ada hak jawab dan hak koreksi,” ujar Pemimpin Redaksi Kalsel Post ini. (vin/K-5)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Iklan
Ucapan