Iklan
Iklan
Iklan
Barito Kuala

BLT Dana Desa Segera Disalurkan

×

BLT Dana Desa Segera Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Hj AZIZAH SRI WIDARI - Jubir tanggap darurat covid 19 Batola. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) terus berupaya melakukan penanganan terhadap dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya menyiapkan jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunas (BLT) Dana Desa.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dalam rapat bersama Pj Sekda H Abdul Manaf, Kadis PMD Dahlan, Inspektur Kabupaten Batola H Ismed Zulfikar, dan seluruh camat, Selasa (28/04/2020), mengharapkan BLT Dana Desa dapat tersalurkan sebelum lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah ini.

Android

Dalam rapat dibahas teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan BLT sesuai yang ditetapkan Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Bupati mengharapkan para camat dapat memfasilitasi pemerintahan desa untuk memerintahkan kepala desa terkait perubahan penggunaan dana desa kepada prioritas kegiatan padat karya tunai desa, pencegahan dan penanganan Covid-19, serta BLT Dana Desa.  “Mulai hari ini saya minta camat segera mengkoordinasikan dengan para kades agar melaksanakan Musyawaarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” pintanya.

Noormiliyani menyatakan, melalui Musrenbangdes nantinya dapat ditentukan para penerima BLT Dana Desa, terutama yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menambahkan, jika Musrenbangdes tidak dapat segera mengumpulkan daftar penerima maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Bupati agar masyarakat segera menerima manfaat dari BLT Dana Desa.

“Kita berharap masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan perekonomian drastis dari dampak Covid-19 ini dapat dengan segera merasakan manfaat BLT Dana Desa ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batola Dahlan mengutarakan, besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapat jika desa memiliki anggaran di bawah Rp800 juta maka bisa dimanfaatkan 25 persen untuk BLT Dana Desa.

Selanjutnya, jika anggarannya Rp800 juta – Rp1,2 miliar maka besaran yang bisa dimanfaatkan untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan jika anggaran dana desa yang dimiliki di atas Rp1,2 miliar maka bisa dimanfaatkan untuk BLT 35 persen.

Mantan Kabag Humpro Setda Batola itu mengatakan, dana BLT akan dibagikan selama tiga bulan sejak April – Juni dengan nilai masing-masing Rp600 ribu per kepala keluarga.

Sebagaimana diketahui, Kemendes RI baru saja mengeluarkan surat edaran Kementerian Desa Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020. Dalam surat edaran disebutkan, kriteria yang berhak mendapatkan bantuan di antaranya kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, ada anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, lansia yang belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Intinya, yang bisa menerima BLT adalah keluarga yang belum menerima bantuan dari kementerian maupun dinas atau badan lainnya. (agung)

Iklan
Iklan