Verifikasi Perizinan Pemprov Kalsel Melalui Telepon Video
Banjarbaru, KP – Pelayanan perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel ditiadakan, namun demikian bukan berarti pengurusan izin tidak bisa dilaksanakan.
Menindaklanjuti langkah pencegahan penularan covid-19 di Kalsel, DPMPTSP menghentikan proses perizinan tatap muka di kantor. Sebagai gantinya semua pengurusan perizinan menggunakan jaringan internet.
Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin, melalui Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Miftahul Chair, menjelaskan penghentian pelayanan perizinan tatap muka ini berlaku sejak tanggal 1 sampai 21 April.
Disebutkannya bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor telepon yang dipublikasikan di aplikasi instagram @dpmptspkalsel.
“Berkas permohonan perizinan dikirim melalui WA, jika memenuhi syarat tanda terima dikirim ke email pemohon atau WA pemohon. “Untuk file aslinya dikirim menggunakan kurir. Jadi kami full tidak ada tatap muka,” kata Chair.
Menurut Chair, sejak tanggal 1 April lalu sudah ada 26 pemohon izin yang mengajukan melalui WA.
“Staf kami yang memproses juga bekerja dari rumah,” tambahnya.
Ditanya bagaimana proses verifikasi lapangan? Chair menyebut juga tanpa tatap muka seperti waktu biasa. “Verifikasi lapangan melalui telepon video dengan perusahaan, pihak perusahaan juga melampirkan foto-foto yang dibutuhkan.
Ditambah juga pihak perusahaan membuat pernyataan bahwa dokumen foto dan video mereka benar,” bebernya.(mns/KPO-1)
