Kuala Kapuas, KP – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membentuk Tim Penertiban, peneguran dan menindak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar.
“Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Kapuas,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Junaidi, di Kuala Kapuas, Kamis (07/05/2020).
Tim Gugus Tugas yang akan dibagi dalam tiga tim selanjutnya akan disebar dibeberapa titik di jalan-jalan, serta Pasar besar yang menjadi pusat keramaian.
Selain itu, akan melakukan penertiban bagi masyarakat dan pedagang yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah terutama yang akan menuju ke daerah keramaian seperti di jalan dan pasar-pasar di Kuala Kapuas.
“Dimana dalam pertemuan tersebut masing-masing menyampaikan gagasan serta pikiran untuk membuat masyarakat Kapuas lebih lagi menyadari tentang pentingnya menggunakan masker, physical distancing, serta mencuci tangan dengan sabun demi memutus mata rantai Virus COVID-19,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa tim ini di bentuk menindak lanjuti arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, pada rapat Evaluasi Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, agar masyarakat lebih tertib dan mematuhi himbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 ini.
Dan tim ini nanti, terang Junaidi, akan bertugas melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker baik di jalan dan di pasar-pasar, baru kemudian akan menegur dan menindak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Melalui Tim Gugus Tugas ini serta penertiban ini diharapkan kita semua dapat bekerja sama baik dari pemerintah dan terutama masyarakat agar mentaati setiap peraturan dan anjuran yang sudah di sampaikan demi memutus mata rantai peneyebaran COVID-19 terutama di Kabupaten Kapuas,” demikian Junaidi.
Sementara kegiatan rapat pembentukan mengenai penertiban bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker ini, dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, dan dihadiri sejumlah instasi terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, yakni Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Satpol PP dan Damkar Kapuas dan Dinas Kesehatan setempat.(Al/KPO-1)