Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Tidak Ada Jam Malam, PSBB Banjarbaru Siaga 24 Jam

×

Tidak Ada Jam Malam, PSBB Banjarbaru Siaga 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB Kegiatan simulasi plaksanaan PSBB
SIMULASI PSBB- Tak ingin gagal, Pemko bersama aparat menggelar kegiatan simulasi Pelaksanaan PSBB Kota Banjarbaru di Mapolres Banjarbaru.

Banjarbaru,KP- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarbaru yang diberlakukan mulai Sabtu (16/05/2020) pukul 00.01 Wita akan dilaksanakan selama 24 jam penuh.

Adapun pihak Gugus Tugas P2 Covid 19 Banjarbaru dan Gugus Tugas P2 Kabupaten Banjar, berserta Polres Banjarbaru dan KOdim 1006/mtp telah melaksanakan simulasi PSBB di Mapolres Banjarbaru Jum’at (15/05/2020) pagi

Baca Koran

Simulasi kesiapan yang melibatkan jajaran TNI/Polri, Dishub, Dinkes serta masyarakat. Dengan disiapkanya 12 pos pemantauan tersebut, wakil walikota Banjarbaru Darmawan Jaya menilai persiapannya sudah cukup baik.

“Tadi kita sudah simulasi dengan seluruh pihak terkait, dan bersyukur persiapannya sudah cukup baik,”Ujar Darmawan

Dengan pemberlakuan PSBB ini dinilai bisa mengurangi angka penularan, mengingat kota Banjarbaru merupakan wilayah perlintasan antar kabupaten kota.

Bahkan, kini masyarakat yang akan berpergian diwajibkan menjalankan protocol pencegahan penularan Covid 19. Para pengendara baik roda empat atau angkutan umum, hanya di ijinkan membawa maksimal 50% muatan orang, begitu juga bagi pengendara roda dua, hanya di ijinkan berboncengan apabila terkait hubungan keluarga dekat.

Masyarakat pun diberikan Batasan untuk keluar rumah hanya sampai pukul 20.00 wita. Dimana artinya diatas jam tersebut, tidak ada masyarakt yang melakukan aktivitas apapun. “Jam operasional hanya sampai pukul20.00 wita dan tidak ada jam malam sesuaikesepakatan sehingga bagi masyarakat yang keluar untuk beli makanan atau ke minimarket semua sudah ditutup. Dan pemeriksaan 24 jam penuh” Jelas Darmawan Jaya

Adapun kegiatan yang di perbolehkan buka adalah :

  1. SEKTOR KESEHATAN

Rumah sakit, puskesmas, apotek, kinik, dokter praktik.

  1. KEBUTUHAN SEHARI-HARI Pemasok kebutuhan masyarakat seperti warung, toko kelontong swalayan, mini market.
  2. KOMUNIKASI, TEKNOLOGI INFORMASI

Industri penyedia informasi, komunikasi dan layanan teknologi ke masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Tinjau Pasar Murah Mandiri, Ringankan Beban Warga Banjarbaru
  1. ENERGI

Penyedia energi bahan bakar minyak, gas dan bahan bakar lainnya.

  1. LOGISTIK

Manajemen arus barang.

  1. KEUANGAN

Berhubungan dengan perbankan, penggadaian, ATM, asuransi.

  1. PENYEDIA MAKANAN

Warung makan, cafe, restoran tidak melayani makan di tempat.

  1. INDUSTRI STRATEGIS OBJEK VITAL

Industri terkait kesehatan, obat-obatan dan APD.

  1. PERHOTELAN & KONSTRUKSI Industri terkait kesehatan, obat-obatan, APD dan kegiatan konstruksi. (dev/k-2)
Iklan
Iklan