Banjarbaru,KP- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarbaru yang diberlakukan mulai Sabtu (16/05/2020) pukul 00.01 Wita akan dilaksanakan selama 24 jam penuh.
Adapun pihak Gugus Tugas P2 Covid 19 Banjarbaru dan Gugus Tugas P2 Kabupaten Banjar, berserta Polres Banjarbaru dan KOdim 1006/mtp telah melaksanakan simulasi PSBB di Mapolres Banjarbaru Jum’at (15/05/2020) pagi
Simulasi kesiapan yang melibatkan jajaran TNI/Polri, Dishub, Dinkes serta masyarakat. Dengan disiapkanya 12 pos pemantauan tersebut, wakil walikota Banjarbaru Darmawan Jaya menilai persiapannya sudah cukup baik.
“Tadi kita sudah simulasi dengan seluruh pihak terkait, dan bersyukur persiapannya sudah cukup baik,”Ujar Darmawan
Dengan pemberlakuan PSBB ini dinilai bisa mengurangi angka penularan, mengingat kota Banjarbaru merupakan wilayah perlintasan antar kabupaten kota.
Bahkan, kini masyarakat yang akan berpergian diwajibkan menjalankan protocol pencegahan penularan Covid 19. Para pengendara baik roda empat atau angkutan umum, hanya di ijinkan membawa maksimal 50% muatan orang, begitu juga bagi pengendara roda dua, hanya di ijinkan berboncengan apabila terkait hubungan keluarga dekat.
Masyarakat pun diberikan Batasan untuk keluar rumah hanya sampai pukul 20.00 wita. Dimana artinya diatas jam tersebut, tidak ada masyarakt yang melakukan aktivitas apapun. “Jam operasional hanya sampai pukul20.00 wita dan tidak ada jam malam sesuaikesepakatan sehingga bagi masyarakat yang keluar untuk beli makanan atau ke minimarket semua sudah ditutup. Dan pemeriksaan 24 jam penuh” Jelas Darmawan Jaya
Adapun kegiatan yang di perbolehkan buka adalah :
- SEKTOR KESEHATAN
Rumah sakit, puskesmas, apotek, kinik, dokter praktik.
- KEBUTUHAN SEHARI-HARI Pemasok kebutuhan masyarakat seperti warung, toko kelontong swalayan, mini market.
- KOMUNIKASI, TEKNOLOGI INFORMASI
Industri penyedia informasi, komunikasi dan layanan teknologi ke masyarakat.
- ENERGI
Penyedia energi bahan bakar minyak, gas dan bahan bakar lainnya.
- LOGISTIK
Manajemen arus barang.
- KEUANGAN
Berhubungan dengan perbankan, penggadaian, ATM, asuransi.
- PENYEDIA MAKANAN
Warung makan, cafe, restoran tidak melayani makan di tempat.
- INDUSTRI STRATEGIS OBJEK VITAL
Industri terkait kesehatan, obat-obatan dan APD.
- PERHOTELAN & KONSTRUKSI Industri terkait kesehatan, obat-obatan, APD dan kegiatan konstruksi. (dev/k-2)